KAB. SERANG – Empat pencuri sepeda motor dan satu penadah yang kerap beraksi di wilayah Banten ditangkap polisi di Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Dalam penangkapan, 10 hasil kendaraan curian juga diamankan.
Keempat pelaku curanmor tersebut yakni OK, DN berasal dari Provinsi Lampung, KA warga Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang dan YN dari Kabupaten Tangerang. Sedangkan satu penadah yang menerima hasil curian yaitu SN asal Cadasari, Kabupaten Pandeglang.
“Penangkapan kelima pelaku berawal dari adanya laporan polisi terkait pencurian sepeda motor yang berada di wilayah Kecamatan Kragilan dan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku ditangkap pada Minggu (22/1/2023),” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).
Dalam melakukan aksinya, para pelaku mengincar kendaraan bermotor yang terparkir dan sedang ditinggalkan pemiliknya. Kemudian dengan menggunakan kunci letter T, kendaraan dibobol. Sedangkan untuk pemilihan lokasi pencurian dilakukan secara acak.
“Kalau untuk lokasi, para tersangka ini melakukan secara acak, ada kesempatan mereka (pelaku-red) langsung melakukan aksinya,” ucap Kapolres.
Usai berhasil menggasak kendaran korban, keempat pelaku menjualnya kepada penadah dengan harga sekitar Rp2-3 juta. Kemudian SN menjualnya kembali dengan harga Rp3-4 juta.
Kapolres Serang memastikan pihaknya akan segera melakukan identifikasi kendaraan hasil curian tersebut agar bisa segera diketahui pemilik dari kendaraan yang telah diamankan di Mapolres Serang.
“Untuk masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraannya bisa segera mendatangi Polres Serang dan kendaraan bisa diambil secara gratis dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan,” kata Yudha.
Untuk empat tersangka pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk SN dikenakan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Nin/Red)