KAB.SERANG– Kepolisian Polsek Carenang menangkap dua pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Dari penangkapan itu, Polisi juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Kapolsek Carenang AKP Desma Hidayat, mengatakan kedua begal bernama MI dan SA itu ditangkap di suatu bengkel di Tangerang, tempat mereka bersembunyi.
“Setelah mengamankan MI, kami juga mengamankan SA di tempat kerjanya di sebuah bengkel di Tangerang,” kata Desma kepada wartawan di Mapolsek Carenang, Selasa (25/2/2025).
Desma melanjutkan, penangkapan MI dan SA merupakan pengembangan dari kasus pembegalan di wilayah Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, pada Juli 2024 lalu.
Dua lokasi kejadian (TKP) yang jadi tempat mereka beraksi adalah Jalan Kampung Pandawa Desa Renged dan di Jalan Kampung Jati Cilik, Desa Cakung, Kecamatan Binuang.
“Kasus pertama terjadi pada 28 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat diikuti korban ditendang oleh pelaku hingga terjatuh kemudian pelaku menodongkan golok kepada korban sehingga korban melarikan diri,” sambungnya.
Saat itu, korban yang berprofesi ojek online (ojol) itu diikuti oleh pelaku. Dia kemudian dibacok dengan golok hingga menyebabkan luka robek di tangan karena mencoba menangkis serangan pelaku.
Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku yang kini statusnya tersangka, diketahui merupakan residivis perkara pencurian dan memiliki riwayat menggunakan kekerasan dalam setiap aksinya.
“Pelaku merupakan Residivis spesialis Pencurian dengan kekerasan yang tidak segan-segan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam dan pernah diproses hukum di Polsek Carenang,” jelasnya.
Untuk mempertanggunjawabkan aksinya, kedua tersangka ditahan sementara dan dijerat melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Penulis:Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi