LEBAK – Kasus pembunuhan bocah perempuan bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan asal Kota Cilegon terungkap. Tim gabungan dari Jatanras Polda Banten, Polres Lebak dan Polres Cilegon menangkap lima tersangka pembunuhan.
Kelima tersangka yakni Rahmi, Saenah, Emi, Yayan dan Ujang. Kelimanya langsung digelandang ke Mapolres Lebak. “Iya benar (sudah ditahan),” kaat Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, Sabtu (22/9/2024).
Kelima pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Kelimanya bermufakat membunuh korban setelah melakukan penculikan.
Persitiwa bermula saat korban Aqilatunnisa Prisca Herlan diculik dari kontrakan pada Selasa (17/9/2024). Orangtua korban melaporkan kejadian itu di Mapolres Cilegon.
Beberapa hari kemudian tepatnya pada Kamis (19/9/2024) korban ditemukan meninggal dunia di muara sungai Cihara, Kabupaten Lebak dengan kepala terlilit lakban. Tubuh korban memar-memar tampak bekas penganiayaan.
Pihak kepolisian mengungkap detail peristiwa yang menimpa korban. Para tersangka bahkan sempat mengantar ibu korban untuk membuat laporan orang hilang ke Mapolres Cilegon.
Awalnya tersangka Saenah dan Rahmi sakit hati ditagih hutang oleh orangtua korban. Kemudian kedua tersangka Saenah dan Rahmi meminta bantuan Emi dengan iming-iming uang Rp50 juta untuk menghabisi nyawa korban.
Ketiganya kemudian menculik korban dari rumah menuju sebuah gudang. Para tersangka menutup mulut korban menggunakan lakban.
Emi yang dijanjikan uang Rp50 juta kemudian nekat menduduki wajah korban serta memukul korban menggunakan sockbreker ke arah punggung hingga tewas. Setelah memastikan korban tewas, tersangka Saenah memasukan mayat korban kedalam tas untuk dibuang.
Para tersangka membuang handphone korban di sungai daerah Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Selanjutnya, untuk menghapus jejak kejahatan, tersangka Rahmi dan Saenah membawa jasad korban menggunakan motor Jupiter MX menuju pantai Cihara, Kabupaten Lebak. Setelah sampai di Lebak, kedua tersangka meminta tolong tersangka Yayan dan Ujang untuk membuang mayat korban. Keduanya diberikan uang Rp100 ribu.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Bocah dari Cilegon
Kemudian Yayan dan Ujang mengendarai motor membuang mayat korban di sekitar jembatan Cihara.
Untuk menghilangkan kecurigaan, tersangka Rahmi, Saehan dan Emi sempat memesan taksi online untuk mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor polisi untuk membuat laporan.
Tim Jatanras dari Polda Banten, Polres Lebak dan Polres Cilegon menangkap para tersangka dari tempat berbeda. Atas perbuatan para pelaku dipersangkakan dengan delik pidana dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana. (You/red)