Beranda Hukum Polisi Tangkap IRT Penipu Arisan Online di Serang, Kerugian Hampir Rp1 Miliar

Polisi Tangkap IRT Penipu Arisan Online di Serang, Kerugian Hampir Rp1 Miliar

Anggota Satreskrim Polres Serang menangkap TL (kedua kiri) atas laporan penipuan arisan online. (Istimewa)

KAB. SERANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TL (32) diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Serang atas dugaan penipuan arisan online bernama Mart 8.

Kasus ini mencuat setelah sekitar 50 peserta arisan menjadi korban dengan total kerugian diperkirakan hampir mencapai Rp1 miliar.

Modus yang dilakukan TL terbilang licik. Ia menciptakan setidaknya empat nama fiktif di setiap kelompok arisan untuk menunda giliran peserta lain menerima uang.

Selain itu, uang arisan yang seharusnya dibagikan justru digunakan untuk keperluan pribadi dan menutupi utang-utang tersangka.

TL ditangkap di rumah mertuanya di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (25/3/2025) malam. Saat ini, ia ditahan di Mapolres Serang guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari salah satu korban berinisial SP (32), warga Kelurahan Citeureup, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

“Korban melaporkan telah ikut arisan online sejak Maret 2024 dengan iuran Rp1 juta per bulan. Berdasarkan hasil pengocokan aplikasi SPIN, korban seharusnya menerima uang arisan sebesar Rp50 juta pada Desember 2024, namun uang tersebut tak kunjung diberikan,” ujar Condro, Kamis (27/3/2025).

Tak hanya SP, beberapa peserta lain juga mengalami nasib serupa. Sebelum melapor ke Polres Serang, para korban sempat mendatangi rumah tersangka.

TL berjanji akan segera membayar uang yang menjadi hak peserta, tetapi janji tersebut tidak pernah terpenuhi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam grup arisan Mart 8 tersebut terdapat 50 peserta, dengan dua di antaranya merupakan akun fiktif yang dibuat tersangka,” ujarnya.

TL mempromosikan arisan online ini melalui postingan di Facebook. Sistem pengocokan arisan menggunakan aplikasi SPIN, namun uang yang terkumpul justru digunakan untuk menutupi kebutuhan pribadi tersangka.

Baca Juga :  Pengunjung Lapas Kelas IIA Serang Nekat Selundupkan Sabu Lewat Sayur Asem

Akibat perbuatannya, TL dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan online agar tidak menjadi korban penipuan serupa.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News