KAB. SERANG – Hampir sebulan menjadi buron, polisi menangkap Sup alias Panjul, plak pembobolan rumah di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Pria berusia 25 tahun itu sempat berusaha melarikan diri ke area persawahan ketika akan ditangkap.
Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan R (38), korban yang rumahnya dibobol sekira pukul 02.30 WIB pada 7 Oktober 2023. Dalam kejadian itu, sebuah laptop serta handphone miliknya raib digondol oleh Sup dan dua perampok yang saat ini masih buron.
“Pelaku masuk rumah korban setelah membongkar jendela samping. Dari dalam rumah, pelaku mengambil laptop dan handphone,” terang Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady, Jumat (3/11/2023).
Usai dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ini ditangkap pada Rabu, 1 November 2023 di persawahan yang letaknya tak jauh dari rumah orangtuanya.
Wiwin mengungkapkan, pihaknya sempat kesulitan menemukan keberadaan Sup di rumahnya. Kemudian pihaknya mendapat informasi jika buronan ini sedang berada di rumah orangtuanya yang saat itu juga ada pesta resepsi pernikahan.
Dari informasi itu polisi menemukan residivis kasus penjambretan tersebut. Sebelum ditangkap, pelaku sedang beristirahat di bawah pohon.
Melihat kedatangan polisi, Sup yang diselimuti kepanikan langsung melarikan diri ke area persawahan. Tak mau buruannya lepas, Tim Resmob melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan peringatan ke udara.
“Setelah mendengar suara tembakan peringatan, tersangka akhirnya menyerahkan diri,” kata Wiwin.
Setelah berhasil menangkap Sup, petugas langsung membawanya ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari tersangka, polisi menemukan barang bukti laptop dan handphone milik korban serta obeng yang digunakan mencongkel jendela.
“Sejumlah barang bukti hasil kejahatan serta obeng yang digunakan mencongkel jendela rumah korban berhasil diamankan. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang,” jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady menambahkan, tersangka mengakui telah mencongkel jendela rumah R dengan obeng dan mengambil laptop serta handphone milik korban. Aksi itu dilakukannya bersama dua temannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Tersangka Panjul juga mengakui jika dirinya pernah mendekam di Rutan Tangerang selama 8 bulan dari vonis hukuman 14 bulan dalam perampasan handphone di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang,” katanya. (Nin/Red)