SERANG – Satresnarkoba Polresta Serkot menyita ratusan pil hexymer dan tramadol dari pengedar di Kota Serang.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan mengatakan pihaknya menyita barang bukti 337 obat keras jenis Hexymer, 23 butir obat keras jenis tramadol, satu bungkus plastik klip bening, uang hasil penjualan Rp 500 ribu dan 2 handphone android.
Barang tersebut hasil penggledahan terhadap pengedar AM (30) warga Dusun Jateh, Sampang, Benggala Neglasari. Personel menangkap pengedar AM (30) di Terminal Kepandean Kelurahan Lontar Baru, Kota Serang pada Sabtu 12 November 2022 sekira jam 23.30 WIB.
“Kemudian terduga dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Serkot untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami tidak akan bosan memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang perusak generasi bangsa, “ujarnya Senin (14/11/2022).
Ia menjelaslan pelaku tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu, tidak memiliki ijin edar, dan dapat dikenakan Pasal 196 junto Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujarnya. (Dhe/Red)