Beranda Hukum Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif bjb Cabang Labuan

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif bjb Cabang Labuan

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

PANDEGLANG – Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polres Pandeglang hingga saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara kasus kredit fiktif Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di Bank Jabar Banten (bjb) Cabang Labuan. Kredit fiktif ini diduga dilakukan oleh 5 perusahaan.

Kanit Tipidkor pada Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Jefri Martahi mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum melakukan penetapan tersangka.

“Kami sampai saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, yang dimana kami sudah layangkan surat permohonan perhitungan itu sudah 5 bulan yang lalu dan sekitar 2 minggu lalu klarifikasi terhadap saksi-saksi. Rencana kami itu tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara baru setelah itu kami melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata Jefri saat dihubungi Bantennews.co.id, Rabu (18/10/2023).

Ia membeberkan, dalam kasus ini pihak BPKP sudah memanggil puluhan saksi dan perwakilan perusahaan untuk dimintai keterangan terkait kredit fiktif ini. Dirinya berharap di tahun ini sudah ada penetapan tersangka.

“Jadi selama 3 bulan ini BPKP melakukan upaya klarifikasi, kenapa lama mungkin karena yang bersangkutan sering tidak ada makanya selalu dijadwalkan ulang. Saksi yang sudah dipanggil sebanyak 24 saksi dan kalau dari perusahaan, 5 perusahaan ini sudah kami mintai keterangan semua. Harapan kami di tahun ini sudah turun (hasil perhitungan dari BPKP) jadi kami bisa bergerak cepat untuk menetapkan tersangkanya,” ungkapnya.

Jefri menjelaskan bagaimana awal mula kasus ini bisa terungkap, kata dia, pada awal tahun 2018 ada salah satu perusahaan yang mengajukan KMKK ke bjb Cabang Labuan, setelah itu disusul 4 perusahaan lain mengajukan kredit yang sama pada tahun-tahun selanjutnya.

Awalnya pihak bank percaya lantaran saat pengajuan kelima perusahaan ini menyertakan Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan kontruksi, namun setelah kredit tersebut dicairkan para kreditur ini tidak pernah melakukan pembayaran. Pihak bank yang mulai curiga mencoba mengecek pekerjaan tersebut ke lapangan.

“Kreditnya itu diajukan pada tahun 2018 dengan waktu yang berbeda, dengan perusahaan dan orang yang berbeda juga. Kelima perusahaan ini mengajukan kredit ke salah satu bank BUMD Cabang Labuan kemudian setelah pihak bank melakukan pengecekan, memang pekerjaan itu ada tapi bukan 5 perusahaan itu yang mengerjakan makanya kami bilang ini kredit fiktif,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini pihak bank diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp13 miliar. “Kenapa baru sekarang munculnya karena mereka awalnya masih berupaya siapa tahu ada pembayaran, tapi ternyata tidak ada sampai penyelidikan. Bank bjb Cabang Labuan,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News