SERANG – Kasus PNS Provinsi Banten berinisial SJ (52) yang diduga mencabuli anak tirinya masih dalam tahap penyelidikan. Terkini, Polresta Serang akan memanggil terlapor.
Kasat Reskrim Polresta Serang, Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, pihaknya akan segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Sejauh ini kepolisian juga telah memeriksa 3 orang saksi.
“Setelah itu pemeriksaan terhadap terlapor baru kemudian akan kami gelarkan untuk naik ke proses penyidikan,” kata Hengki, Rabu (27/12/2023).
Hengki menambahkan, hasil visum korban dari RS Dradjat Prawiranegara juga telah keluar pada Rabu (27/12/2023). Untuk korban, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan psikologi yang rencananya akan dilakukan sebelum pemanggilan terlapor.
“Baru keluar hari ini dan sudah kami ambil, di situ menyatakan adanya luka robekan lama,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya SJ (52) diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Dirinya juga mengancam hingga mengumpulkan konten seksual sang anak.
Kejadian ini terungkap usai istrinya membuka handphone milik terlapor dan menemukan banyak konten intim dengan wajah sang anak kandungnya. Ia kemudian menceritakan hal tersebut kepada saudara.
Baca juga: PNS di Banten Diduga Cabuli dan Simpan Konten Seksual Anak Tiri
Ditemani saudaranya, sang ibu menanyakan kepada anaknya mengenai apa yang telah dilakukan suaminya. Diketahui, SJ yang merupakan PNS di Kanwil Provinsi Banten ini diduga sudah melakukan kekerasan seksual kepada anaknya selama 2 tahun.
“Diancam sama pelaku ‘jangan berisik kalau berisik mamanya nanti dilaporin ke Polisi’, gitu”, kata saudara korban di Serang, Jumat (22/12/2023) lalu.
Terlapor diketahui pernah bertugas menjadi pendamping jemaah haji. Keberadaan SJ sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. (Dra/red)