SERANG – Polisi berhasil meringkus N (21) dan R (40), pelaku pembuang bayi laki-laki baru dilahirkan yang ditemukan di area persawahan Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Diketahui N merupakan ibu kandung dari bayi dan R adalah ibu kandung dari N atau nenek dari bayi malang tersebut.
N yang saat itu tengah mengandung selama 9 bulan telah merasakan mulas pada Senin (10/1/2022) sore dan kehamilannya hanya diketahui oleh sang ibu, R.
Mengetahui putrinya berkontraksi, R membawanya ke area persawahan untuk melahirkan. N berhasil melahirkan dengan cara berdiri dan tanpa dibantu oleh siapapun selain ibunya.
“Saat persalinan N hanya dibantu oleh R sehingga setelah lahir bayi tersebut diletakkan dan ditinggalkan di sawah dengan hanya dibungkus menggunakan kerudung berwarna merah,” ujar Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto pada Senin (17/1/2022).
Motif N dan R melahirkan di area persawahan bukan di bidan atau puskesmas setempat dikarenakan untuk menutupi aib sebab N akan melangsungkan pernikahan dengan D, ayah sang bayi yang juga kekasihnya pada 23 Januari mendatang namun sebelum pernikahan berlangsung, N sudah melahirkan.
Selain itu, N dan R memang sengaja membuang bayi tersebut agar bayi laki-laki itu dapat ditemukan dan diurus oleh orang lain.
Wakapolres mengatakan, terungkapnya N sebagai ibu dari bayi yang ditemukan itu berdasarkan informasi dari warga setempat yang mencurigai N.
Dalam kesehariannya N dikenal sebagai orang yang sering bersosialisasi dan hanya tinggal bersama bapak serta adiknya sementara ibunya bekerja menjadi TKW di Dubai.
Keberadaan R di rumah baru 2 bulan sejak kepulangannya dari Dubai untuk menghadiri pernikahan N dengan D, kekasih anaknya yang akan digelar pada 23 Januari 2022 mendatang.
“Bermula adanya kecurigaan masyarakat terhadap N yang sehari-hari biasanya hidup normal namun jarang terlihat keluar rumah,” terang Wakapolres.
Warga sekitar juga memperhatikan N ketika keluar rumah selalu menggunakan baju panjang seperti gamis tetapi dengan ukuran yang lebih besar. N juga sempat dicurigai dikarenakan membeli pembalut dengan ukuran yang tak biasanya.
“Hingga saat ini kami masih mendalami kasus tersebut dan mengejar D yakni kekasih N yang juga mengetahui kondisi N yang sedang hamil,” kata Wakapolres.
Atas perbuatan tersebut keduanya dikenakan Pasal 305 jo Pasal 306 jo Pasal 307 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.
(Nin/Red)