TANGSEL – Pihak kepolisian telah memeriksa Saksi-saksi terkait dugaan pemalsuan gelar S2 ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tangerang Selatan dokter Fajar Siddiq.
“Saat ini pihak Sat Reskrim Polres Tangsel masih melakukan sejumlah pemeriksaan saksi. Konfirmasi dari penyidik sudah ada pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).
Sebelumnya kasus tersebut telah dilaporkan oleh salah satu warga bernama Abdul Hamim. Laporan tersebut teregister dengan nomor TBL/B/1554/VIII/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya pada Rabu (31/8/2022).
Abdul Hamim selaku pelapor mengatakan adanya keterlambatan pihak polisi dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan gelar S2 oleh Ketua IDI Kota Tangsel.
Pasalnya pihak kepolisian baru melakukan pemeriksaan dari pihak pelapor usai laporan itu dilayangkan nyaris dalam kurun waktu sebulan.
“Cuman saya diperiksa sebagai saksi Kisaran 15 pertanyaan dari jam 11 siang sampai jam 12 siang kemarin (Selasa 27 September 2022-red),” katanya saat dikonfirmasi.
Abdul Hamim menilai pihak Sat Reskrim Polres Tangsel tak terlalu menganggap serius kasus dugaan pemalsuan gelar S2 bagi profesi dokter yang terjadi diingkungan IDI Kota Tangsel.
Menurutnya langkah prioritas pendalaman kasus harus cepat dilakukan pihak kepolisian mengingat profesi dokter yang sangat vital di masyarakat.
Ditambah, permasalahan kesehatan menjadi prioritas negara belakangan ini pasca pandemi covid-19 melanda.
“Menurut saya ini proses dari pelaporan kemudian sampai hari ini baru diperiksa saksi menurut saya terlalu lama. Jadi barangkali bisa menjadi prioritas, pihak kepolisian bisa memprioritaskan terhadap penanganan perkara ini,” ungkapnya.
Di sisi lain, Abdul Hamim menuturkan dalam pemeriksaan tersebut pihaknya membawa sejumlah alat bukti laporan.
Diantara alat bukti laporan yang dilayangkan terdapat jejak digital dari Pangkalan Data Dikti terkait keabsahan gelar S2 yang diakui oleh Ketua IDI Kota Tangsel.
“Kami sampaikan screenshoot berita dari media online. Kemudian ada surat rekomendasi yang ditandangani oleh terlapor yang mengiyakan gelar akademiknya, itu ada dua. Kemudian ada screenshoot dari pangkalan data Dikti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan itu pada 2017 itu mengundurkan diri dari kuliahnya (S2),” katanya.
Selain itu, pihaknya mengaku bakal melayangkan laporan kepada pihak Propam jika Sat Reskrim Polres Tangsel tak kunjung menuntaskan perkara yang dilaporkannya tersebut.
“Ini masih on the track kalau kemudian lama dan alasannya tidak jelas tentu kami akan melakukan upaya hukum gitu kan. Entah itu melaporkan ke Propam atau Kompolnas tapi sejauh ini masih on the track semua,” ungkapnya.
Sementara saat dikonfirmasi, ketua IDI Tangsel dokter Fajar Sidiq tidak membalas awak media (Ihy/Red)