Beranda Hukum Polisi Kembali Ringkus Buruh Harian Lepas Pengguna Narkoba

Polisi Kembali Ringkus Buruh Harian Lepas Pengguna Narkoba

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

KAB. SERANG – Polisi kembali mengamankan seorang pengguna narkoba yang juga buruh harian lepas di Kabupaten Serang. KU alias Kobra diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang ketika sedang asyik menyedot sabu.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan pihaknya menangkap Kobra pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 20.30 WIB di sebuah warung yang terletak di Desa Jawilan, Kabupaten Serang. Polisi juga mengamankan satu paket sabu-sabu.

Saat diperiksa, Kobra mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Tingtong (24) warga Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Petugas pun langsung bergerak dan berhasil menciduk Tingtong di tempat tinggalnya.

“Dalam penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Namun Tingtong mengakui telah menjual sabu kepada tersangka Kobra,” ujar Kasatresnarkoba pada Kamis (14/7/2022).

Tingtong pun mengakui dirinya membeli paket sabu seharga Rp1 juta dari AN (24) warga Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang lalu dijual kembali kepada Kobra. Tak menunggu waktu lama, polisi langsung memburu AN dan berhasil menangkap di tempat tinggalnya.

Dari penangkapan dan penggeledahan, AN menyebutkan dirinya mendapatkan narkoba tersebut dari pengedar yang merupakan warga Tangerang.

“AN juga berhasil diamankan di rumahnya. Tersangka AN mengakui telah menjual sabu kepada Tingtong seharga Rp1 juta. Sabu yang dijual tersebut berasal dari pengedar warga Tangerang,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Nin/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News