Beranda Peristiwa Polisi Kejar Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Serang Disertai Tembakan Peringatan

Polisi Kejar Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Serang Disertai Tembakan Peringatan

Tersangka saat diamankan polisi. (IST)

SERANG – Peristiwa kejar-kejaran antara polisi dengan sebuah mobil Honda Freed berwarna putih yang membawa narkotika jenis sabu-sabu terjadi di Jalan KH Abdul Hadi, Kebon Jahe, Kota Serang pada Senin (3/4/2023) pukul 00.30 WIB. Sejumlah tembakan peringatan juga mewarnai aksi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi kejar-kejaran itu terjadi lantaran pelaku berusaha kabur hingga menabrak petugas. Meski begitu, akhirnya polisi berhasil menghentikan kendaraan pelaku di lampu merah Kebon Jahe.

Pelaku sempat tidak ingin turun dari kendaraannya dan polisi pun mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Saat sudah keluar dari mobilnya, tersangka yang diketahui sebagai RR (36) ini justru membuang barang bukti ke jalan. Perbuatan itu pun langsung diketahui oleh petugas dan dirinya dipaksa untuk memungut kembali.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan penangkapan bermula dari Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten yang menerima informasi bahwa ada target yang membawa banyak narkotika jenis sabu di daerah Kota Serang. Usai mengetahui nama dan ciri-ciri pelaku, tim melakukan pemberhentian sebuah mobil Honda Freed.

“Akan tetapi mobil tersebut berusaha melarikan diri kemudian diberhentikan dengan cara membuang tembakan peringatan ke udara secara tegas dan terukur,” jelas Didik, Senin (3/4/2023).

Tembakan peringatan itu, kata Didik, telah dikeluarkan sesuai dengan aturan Perkap Nomor 1 tahun 2009 lantaran pelaku sudah membahayakan petugas.

Saat polisi melakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening berisi sabu dengan berat 0,56 gram dan 1 buah telepon genggam merek Poco X3 Gt berwarna biru hitam.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Serang, Kota Serang ini mengaku sudah 10 kali membeli sabu dan digunakan untuk konsumsi pribadi. Sabu-sabu itu didapatnya dari AD yang saat ini berstatus DPO.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News