Beranda Hukum Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan, Ketua RT Larangan: Korban Sering Memberi Sumbangan

Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan, Ketua RT Larangan: Korban Sering Memberi Sumbangan

Petugas mengevakuasi jasad korban dari kontrakan di Kampung Larangan, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Siti Maryam (34) korban yang diduga korban pembunuhan di sebuah kontrakan di Kampung Larangan, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dikenal warga sebagai sosok yang baik. Oleh rekan kerja korban, Siti Maryam juga dikenal sosok yang rajin dan tak pernah meninggalkan pekerjaan.

Ketua RT 01 Solihin mengatakan bahwa korban sering memberikan sumbangan untuk fasilitas rumah ibadah memalui petugas yang mendatangi kontrakan korban dan sekitarnya. “Iya, kalau dari cerita yang keliling meminta sumbangan, korban ini selalu ngasih, orangnya dikenal baik,” kata Solihin, Kamis (19/8/2021).

Meski demikian, ia mengaku tidak mengenal secara langsung korban yang sudah lebih dari setahun kos di lingkungannya. “Kebetulan rumah saya jaraknya lumayan jauh dari kontrakan. Tapi menurut cerita rekan-rekan korban dan warga sekitar almarhumah orang baik,” kata dia.

Korban, menurut Solihin hanya sendiri di kontrakan terebut. Penghuni kontrakan lain sudah lama tidak melanjutkan kos sejak pandemi Covid-19. “Iya dia sendiri.”

Menurut informasi, korban masih sempat pulang ke Anyer pada Senin (16/8/2021) dan kembali ke kontrakan membawa buah jambu. “Nggak pernah ada cekcok dengan teman-temannya.”

Pada Selasa malam sebelum korban ditemukan meninggal, korban juga masih sempat berkomunikasi dengan salah satu sahabat korban. Salah satu sahabat korban yang tidak mendapati korban masuk kerja kemudian memutuskan untuk melihat korban di kontrakannya.

Tiba di lokasi, lampu bagian depan kontrakan korban dalam kondisi mati dan gelap. Sementara tirai jendela tersingkap dan menemukan korban dalam posisi terlentang dengan wajah tertutup bantal. Saksi tidak menemukan motor Yamaha Mio, ponsel dan tabung gas milik korban.

Pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Serang Kota telah melakukan oleh tempat kejadian perkara. Petugas memeriksa seluruh ruangan kontrakan dan mengamankan barang-barang pribadi milik korban. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News