Beranda Hukum Polisi Gerebek Rumah Produksi Pil Ekstasi di Panongan Tangerang

Polisi Gerebek Rumah Produksi Pil Ekstasi di Panongan Tangerang

Dua tersangka pembuat pil ekstasi di Panongan, Kabupaten Tangerang. (Ist)
FollowWhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. TANGERANG – Aparat Polresta Tangerang menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan pabrik narkoba di Perumahan Mekar Sari 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, pengerebekan berawal dari kecurigaan polisi dengan kendaraan roda empat jenis sedan. Kemudian, saat didekati dua orang yang berada di dalam mobil tersebut membuang dua buah plastik dan setelah dilihat ternyata berisi 200 butir ekstasi.

Maka pihaknya langsung membuntuti kendaraan sedan tersebut dan akhirnya sampai di Perumahan Mekar Sari 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan. Maka langsung dilakukan penggerebekan.

“Setelah diamankan, kedua pelaku mengaku ekstasi berasal dari sebuah rumah di Perumahan Mekar Sari 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat dikonfirmasi BantenNews.co.id Rabu (17/3/2021).

Lanjut Wahyu, dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan sembilan merek narkoba yang diduga pil ekstasi sebanyak 1.850 butir.

Menurutnya, rumah tingkat dua itu diduga dijadikan sebagai pabrik pembuatan narkoba jenis ekstasi, karena saat dilakukan penggeledahan di lantai dua terdapat beberapa bahan baku yang digunakan untuk membuat ekstasi. Antara lain, alkohol 90 persen satu dirigen, melanesium sitrat atau asam sitrat, pewarna makanan dan lainnya.

“Total ekstasi 1.850 butir ekstasi dengan berbagai merek. Dan beberapa bahan baku pembuatan ekstasi berhasil kami amankan” kata Wahyu.

Rumah kontrakan yang dijadikan tempat memproduksi narkoba. (Ist)

Wahyu mengatakan, ada empat orang di dalam rumah itu, di antaranya SA dan MMK sebagai tersangka, serta NA dan MNK sebagai saksi. Dia menambahkan, kasus ini masih dikembangkan bekerja sama dengan Ditnarkoba Polda Banten. Selain itu, pihaknya juga akan membawa bahan-bahan yang ditemukan tersebut ke Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Baca Juga :  KPK Ungkap Masih Kekurangan 13 Jaksa Penuntut

“Pelaku yang diamankan berinisial SA dan MMK. Bahan-bahan yang ditemukan akan dibawa ke Forensik Mabes Polri,” tegasnya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News