TANGERANG – Industri rumahan perakitan handphone rusak (rekondisi) digerebek Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (6/9/2019). Dari tempat perakitan ulang gawai rusak itu, polisi mengamankan ribuan handphone rekondisi beserta empat WNA asal China dan 10 WNI.
“Empat WNA itu berperan sebagai pengawas dan 10 WNI sebagai pekerjanya. Saat ini sudah kita amankan semua,” kata Kapolrestro Tangerang kota Kompol Abdul Karim.
Diungkapkan Abdul, perakitan handphone rusak itu dilakukan di Ruko De Mansion Nomor B 16 dan B 9, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Cipondoh, Kota Tangerang.
Dari pengakuan pelaku, perakitan handphone rusak tersebut berlangsung sejak tahun 2016. Kisaran keuntungan dari setiap unit yang berhasil dijual Rp 500 sampai Rp 1 juta. Diperkirakan omset penjualan industri perakitan HP rusak itu setiap tahunnya mencapai Rp 300 miliar.
Dari lokasi penggerebekan tersebut, lanjut Abdul Karim, polisi menyita ribuan handphone rekondisi berbagai merek ternama seperti Xiaomi, Iphone, Oppo, Nokia, Samsung dan Motorolla.
“Kita mengamankan ribuan HP dari merek terkenal, jumlah pasti belum kami hitung. Tapi setiap tahun ruko ini menghasilkan sekitar 120 ribu unit HP rekondisi. Artinya selama empat tahun beroperasi sudah 480 ribu HP yang mereka produksi,” ucap Abdul Karim.
Para pelaku menjual HP di media sosial. Untuk meyakinkan calon pembeli, pelaku menyertakan kartu garansi resmi tiruan.
“Tapi kalau lebih teliti kualitas cetakan garansi atau stiker yang menempel di box itu tidak rapi, atau lebih buruk. Penjualannya menyasar ke pembeli online. Tapi ada juga beberapa toko retail yang mengambil barang di sini,” ucap Abdul.
Sepintas, ruko berlantai empat ini tidak aneh jika diperhatikan dari luar. Namun ketika masuk ke dalam, setiap lantai telah didesain sederhana sebagai tempat perakitan HP rusak.
Terdapat banyak sparepart seperti baterai, kamera telepon genggam, chasing hingga sparepart kecil yang terpisah. Banyak juga boks HP yang masih kosong.
“Jadi semua aktivitas perakitan dan pelabelan HP rekondisi ini dilakukan di sini, semua sampai distribusi ke retail-retail se-Indonesia,” ucap Karim.
Selain dijual online, HP rekondisi juga diedarkan ke berbagai pusat perbelanjaan terkenal di Jakarta dan kota-kota besar lain.
Para pelaku disangkakan pasal berlapis tentang perlindungan konsumen, perdagangan dan tentang telekomunikasi.
Dari pasal 62 ayat 2 UU RO nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Lalu pasal 104 ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Terakhir pasal 47 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman pidana paling lama penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. (Red)
Sumber : Merdeka.com