PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan 1 orang pelajar berinisial R siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) PGRI Cihaseum Pandeglang yang diduga hendak melakukan tawuran dengan sekolah lain. Selian mengamankan pelajar, polisi juga menyita barang bukti 1 buah celurit panjang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pelajar yang akan menyerang siswa dari sekolah lain.
Melihat anggota polisi yang datang, beberapa pelajar langsung kabur dari tempat nongkrong mereka. Lantaran keterbatasan anggota, polisi hanya mampu mengamankan 1 orang pelajar dari lokasi.
“Itu mau ribut sama SMA 8 Pandeglang, mereka lagi nongkrong disamperin sama anggota, dia yang ketinggalan dan lagi bawa celurit panjang. Infonya mau nyerang SMK 8 Pandeglang,” kata Shilton, Rabu (13/9/2023).
Kata Shilton, awalnya pelajar tersebut tidak mau menceritakan dengan siapa dirinya hendak tawuran namun setelah didesak akhirnya pelajar tersebut mengakui bahwa dia dan rekannya sudah janjian akan menyerang pelajar lain.
“Awalnya banyakan dia sama teman-temannya, tapi sampai sekarang belum mau buka dan akhirnya dia mau membuka bahwa dia bersama 2 rekannya tapi sisanya dari sekolah lain dia tidak tahu,” jelasnya.
Shilton menegaskan bahwa kasus tersebut akan diproses secara hukum agar memberikan contoh dan efek jera pada pelajar lain yang suka ikut tawuran.
“Di tahan dan diproses. Harus ada efek jera karena mereka selama ini menggampangkan, supaya mereka ada efek jera jadi harus diproses supaya jadi contoh. (Diancam) undang-undang darurat karena membawa senjata tajam, guru sama pihak sekolah sudah dipanggil,” tutupnya. (Med/Red)