Beranda Hukum Polisi Gagalkan Pemberangkatan Wanita Pekerja Migran Ilegal di Tangerang

Polisi Gagalkan Pemberangkatan Wanita Pekerja Migran Ilegal di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengamankan seorang pemilik penampungan pekerja migran Indonesia

Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel

TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengamankan seorang pemilik penampungan pekerja migran Indonesia dan menggagalkan dua wanita calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku diamankan pada Jumat (1/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB oleh Tim Satgas TPPO.

“Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota di pimpin Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero telah berhasil menggagalkan upaya keberangkatan calon pekerja migran Indonesia ke Negara Malaysia,” terang Zain, Sabtu (2/11/2024).

Lanjut Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan Kanit Resmob, Iptu Adityo Wijanarko, sebagai Kasubsatgas TPPO kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial AWS (40).

Termasuk 2 orang wanita pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia, DM dan Y, secara Illegal dan atau non prosedural melalui Bandara Pekanbaru Riau via Bandara Soekarno Hatta.

“Pria berinisial AWS dan 2 wanita calon pekerja migran ilegal tersebut berhasil kami amankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang ketika akan berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta,” ungkap Zain.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural. AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AWS beserta 2 orang wanita korbannya langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berikut barang bukti maupun paspor yang digunakan.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News