Beranda Hukum Polisi Dalami Dugaan Pungutan Perawatan Korban Tsunami di RSKM Cilegon

Polisi Dalami Dugaan Pungutan Perawatan Korban Tsunami di RSKM Cilegon

Suasana pemeriksaan pegawai RSKM Cilegon di Satreskrim Polres Cilegon
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon mendalami kasus dugaan pungutan biaya perawatan korban tsunami di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon.

Itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur pungutan liar (Pungli) atau tidak seperti yang dilakukan oknum Rumah Sakit Drajat Prawiranegara Serang. Beberapa pegawai rumah sakit milik PT Krakatau Steel grup itu diperiksa petugas.

Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami kasus di RSKM tersebut.

“Masih didalami, masih pendalaman, penyidik masih melakukan pendalaman, penyidik masih memastikan status dari masing-masing pihak, status dari RSKM sendiri seperti apa. Yang jelas Polres Cilegon serius dalam menangani perkara ini. Hasilnya nanti akan disampaikan kepada rekan-rekan,” ujar Kapolres kepada wartawan, Minggu (6/1/2019).

Dikatakan bahwa pihaknya juga masih menjajaki terkait kasus tersebut, terutama perihal perundang-undangan.

“Beberapa peraturan perundang-undangan coba kita terapkan, belum bisa diomongin, rekan-rekan media juga sudah tahu undang undang apa saja, kita sudah pernah melihat dan mendengar dari kasus di Serang Kota, kurang lebih sama. Tapi yang jelas kita masih dalam proses pendalaman, jangan buru buru,” ucapnya.

“Kita juga perlu pendalaman, perlu kita konfirmasi ke instansi terkait, juga terkait penanganan perkaranya. Yang jelas kita terus bekerja, ini hari minggu teman-teman juga masih terus di kantor,” ucapnya.

Dalam penanganan kasus itu, kata dia, pihaknya bekerja dengan penyidik Ditkrimsus Polda Banten.

“Ini untuk melakukan eksistensi dan supervisi ke Polres Cilegon. (Soal kasus ini) satu atau dua minggu ini bakal ada realis, baik dari Polres Cilegon atau Polda Banten,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas RSKM Cilegon, Zaenal Muttakin mengatakan ada sekitar 6 orang pegawai yang diperiksa Satreskrim Polres Cilegon.

Baca Juga :  Soal Dugaan Pungutan Pengobatan Korban Tsunami, Begini Penjelasan RSKM Cilegon

“Saya sendiri humas dipanggil, ada cash manejemen juga dipanggil, kepala instlasi pelayanan dan perawatan juga dipanggil, kasir dan beberapa petugas administrasi,” terangnya.

Dia mengungkapkan dalam pemeriksaan soal dugaan pungutan itu penyidik menanyakan menyangkut prosedur penanganan gawat darurat di RSKM Cilegon, juga terkait biaya yang timbul.

“Karena yang dijamin Pemprov Banten itu kelas tiga. Adanya biaya yang timbul ini karena adanya permintaan bersangkutan atau keluarga untuk dirawat di atas kelas tiga. Kalau diatas kelas tiga bahasanya bukan dipungut ya, tapi ada selisih biaya antara kelas tiga dan kelas lainnya,” paparnya.

Terkait adanya selisih biaya ini, kata dia, sudah dijelaskan kepada pasien korban tsunami.

“Ini sudah dijelaskan, kalau yang ditanggung dan digratiskan ini kelas tiga saja, tapi keluarga pasien kan menginginkan sesuai keinganan mereka ingin dirawat di kelas berapa. Pasien yang ada selisih biaya itu ada sekitar 4 orang, itu juga ada kwitansinya. Biaya selisihnya itu tergantung obat dan lainnya. Dan itupun tetap dikurangi biaya jatah kelas tiganya yang digratiskan,” katanya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News