Beranda Peristiwa Polisi Buka Paksa 40 Ruko di Pasar Tambak Indah Kibin yang Digembok...

Polisi Buka Paksa 40 Ruko di Pasar Tambak Indah Kibin yang Digembok Sepihak

Pihak kepolisian bersama sejumlah pedagang membuka kembali puluhan toko yang sempat tergembok oleh oknum Ahli Waris (Rasyid/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Sebanyak 40 ruko di Pasar Tambak Indah Kibin, Kabupaten Serang. Banten akhirnya dibuka kembali. Ruko-ruko itu sempat digembok  oleh pihak yang mengklaim memiliki kuasa atas pengelolaan pasar.

Salah seorang pedagang di pasar tersebut mengungkapkan bahwa mereka tidak mengetahui secara pasti siapa yang menutup ruko-ruko tersebut.

“Ditutup ini (ruko) semenjak hari Selasa, sudah tiga hari. Sebenarnya saya kalau ditutup oleh siapa, nggak ngerti, pihak kedua lah yang nutupnya, oknum pihak kedua,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, pada Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, ruko-ruko yang sebelumnya ditutup mulai dibuka sekitar pukul 13.00 WIB. “Kita minta terima kasih banyak ya sama pihak kepolisian untuk kita bisa buka toko lagi,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pembukaan ruko ini bisa terlaksana berkat peran Kapolsek Cikande, dinas terkait, serta Kasat Intel yang menjalin komunikasi dengan baik.

Meski sebagian besar ruko telah kembali beroperasi, masih ada beberapa yang belum dibuka, kemungkinan karena pemiliknya belum mengetahui bahwa mereka bisa kembali berjualan.

“Ada sebagian yang belum buka rukonya, mungkin bagi yang belum tahu kali ya kalau udah bisa dibuka lagi. Tapi sebagian besar udah pada buka,” tukasnya.

Sebelumnya, sebanyak 254 kios di pasar tersebut digembok oleh sekelompok orang yang mengaku memiliki hak atas pengelolaan pasar.

Kuasa hukum Sakman bin Karim, Akhmad Rezki Gunawan Harahap, menegaskan bahwa pihak yang melakukan penggembokan diduga menggunakan dokumen otentik yang dipalsukan untuk mengklaim tanah seluas 16.000 meter persegi yang merupakan milik kliennya.

“Kami sudah melaporkan kasus ini ke polisi dengan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 358 angka 4, 170, dan 167 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga :  Sadis, Pelajar di Cikande Dibacok Begal

Ia juga meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas agar pedagang tidak semakin dirugikan, mengingat kios-kios tersebut merupakan sumber mata pencaharian mereka.

Di sisi lain, pihak yang mengklaim memiliki hak atas pasar membantah tuduhan premanisme. Ahmad Yamin, melalui pendamping hukumnya, Dadang bin Madisah, menyatakan bahwa ia memiliki surat kuasa penuh dari ahli waris almarhum Haji Udin dan Haji Ahmad Thalib.

“Ahmad Yamin sudah beberapa kali mengirimkan surat teguran kepada pedagang agar membayar kontrak kios kepadanya dan saudara Mas’ud, yang mendapat kuasa dari Haji Rahmat Thalib sebagai ahli waris,” jelas Dadang.

Hingga kini, sengketa kepemilikan pasar masih berlanjut pada penyelesaian melalui proses hukum, dan para pedagang berharap pihak berwenang dapat memberikan kepastian hukum agar mereka bisa berjualan dengan tenang.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News