Beranda Hukum Polisi Bekuk Pengguna Sabu di Cilegon

Polisi Bekuk Pengguna Sabu di Cilegon

Tersangka pria berinisial REM (40).
Tersangka pria berinisial REM (40).

CILEGON – Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pria berinisial REM (40), Senin (17/10/2022) lalu. Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan hal tersebut.

Shilton menjelaskan mula penangkapan yakni saat petugas memeriksa rumah kontrakan tepatnya di Lingkungan Ketileng Barat, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Petugas menggeledah kosan REM dan ditemukan 2 paket sabu dengan 1,07 gram. Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli. “REM (40) mengaku mendapatkan sabu sabu tersebut dari SC (DPO) dengan cara membeli seharga Rp1.350.000,” kata Shilton, Sabtu (5/11/2022).

Selain barang buktu sabu petugas juga menyita 1 unit handphone. “Barang Bukti yang disita oleh petugas berupa 2 paket sabu dengan bruto 1,07 gram dan 1 unit handphone merk Samsung,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk proses lebih lanjut. “Untuk DPO masih kami lakukan pengejaran dan terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News