Beranda Hukum Polisi Bekuk Pengguna dan Pengedar Ganja di Pandeglang

Polisi Bekuk Pengguna dan Pengedar Ganja di Pandeglang

Kedua pelaku penyalahguna narkoba sedang menjalani pemeriksaan polisi. Sumber foto : Dok Satreskoba Polres Pandeglang

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang membekuk 2 orang yang disinyalir pengguna dan pengedar narkotika jenis ganja di Kampung Ciputri, Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.

Kedua pelaku berinisial MIF (25) dan JE (29). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 17,42 gram. Berdasarkan hasil penyidikan diketahui pelaku JE merupakan pengedar sekaligus residivis yang pernah dihukum dengan kasus yang sama.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan kedua pelaku ditangkap saat sedang nongkrong bersama di salah satu kediaman pelaku yang berada di Kampung Ciputri, Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran.

“Dari tangan pelaku MIF, kami menemukan barang bukti berupa 2 bungkus ganja dengan berat 4,39 gram dan ketika di geledah rumahnya kami kembali menemukan 1 buah tas abu-abu yang di dalamnya terdapat 5 bungkus ganja dengan berat 13,03 gram,” katanya, Senin (4/10/2021).

Selain menyita barang bukti ganja, polisi juga menyita barang bukti lain berupa kertas papir dalam jumlah banyak dan dan 2 buah handphone milik kedua pelaku. Dari hasil penyelidikan diketahui juga bahwa barang haram tersebut JE beli secara online dan dijual seharga Rp100 per paketnya pada pelaku MIF.

“Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a subsider Pasal 131, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News