Beranda Hukum Polisi Bekuk Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Mauk

Polisi Bekuk Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Mauk

Ilustrasi - foto istimewa Tribunnews.com

Tangerang – Tim Opsnal Unit VI Resmob Satreskrim Polres Kota Tangerang meringkus pria berinisial TR pelaku pencurian sepeda motor. TR ditangkap di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang pada Senin (04/02/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah buron selama 20 hari.

Kabidhumas Polda Banten AKBP Edi Sumardi membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor oleh Tim Resmob Polresta Tangerang. “Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang pelaku pencurian sepeda motor di daerah Mauk, tim segera bergerak menuju lokasi. Disana tim Resmob Polresta Tangerang berhasil meringkus pelaku dan sepeda motor hasil curian,” ungkap Kabidhumas Polda Banten AKBP Edi Sumardi, Selasa (05/02/2019).

Awal mula kejadian saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di jalan area pesawahan Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada 17 Januari 2019 lalu. Korban langsung memasuki area pesawahan, kemudian korban tanpa sengaja menoleh ke arah tempat sepeda motornya diparkirkan. Saat itu pula korban menyadari bahwa sepeda motornya raib di gondol pencuri.

“Korban sempat mencari, namun tak berhasil menemukan sepeda motornya yang hilang. Atas kehilangannya tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Tangerang,” terangnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan parkir kendaraan ditempat yang aman dan terawasi. Hal ini tentu dapat mencegah tindak pencurian sepeda motor.

“Parkirlah kendaraan ditempat yang masih dalam jangkauan pengawasan atau mudah diawasi. Jangan sampai lupa mencabut kunci, karna pencuri bukan karena hanya ada niat namun juga adanya kesempatan,” kata Edy.

Saat ini TR diamankan di Mapolresta Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News