LEBAK – Polsek Rangkasbitung berhasil menangkap dua pelaku penipuan dengan cara hipnotis terhadap korban yang bernama Euis Ratnasari warga Muara Kebon Kalapa, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah membenarkan, jika anggotanya berhasil menangkap dua pelaku yang diduga telah melakukan hipnotis.
“Benar, tidak kurang dari 2×24 jam kedua pelaku yang berinisial RR (48) dan F (42) warga Tangerang berhasil ditangkap oleh anggota tim Reskrim Polsek Rangkasbitung,” kata Pipih saat ditemui awak media, Selasa (8/8/2023).
Ia mengungkapkan, modus pelaku melakukan aksinya tersebut yakni dengan cara membujuk, merayu hingga menghipnotis korban sehingga korban menyerahkan semua barang berharga yang dimiliki korban.
“Atas kejadian tersebut korban Euis Ratnasari menyerahkan barang berharga berupa cincin emas 24 karat seberat 10 gram dan uang tunai sebesar Rp 16 juta,” ujarnya.
Ia menjelaskan, adapun sasaran pelaku dalam melakukan aksinya yakni mencari target seorang perempuan yang berumur antara 30 sampai 60 tahun yang terlihat oleh pelaku menggunakan perhiasan atau barang berharga.
“Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar mata uang asing, 4 buah id card Bank, serta 1 unit kendaraan roda empat,” ungkapnya.
Pipih menambahkan, saat ini anggota Reskrim Polsek Rangkasbitung sedang mengejar 1 pelaku lainnya yang berinisial SD warga Sukabumi dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku pasal 378 KUH Pidana junto pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun kurungan penjara,” ucapnya.
Sementara itu, pelaku F (42) mengaku, jika dirinya sudah 3 kali melakukan aksi hipnotisnya di Rangkasbitung.
“Sasarannya adalah ibu-ibu yang memakai perhiasan dan kita berusaha mendekati untuk menanyakan alamat, setelah ada kesempatan barulah bisa bertindak untuk melakukan hipnotis,” katanya. (San/Red)