Beranda Hukum Polisi Bekuk 7 Pelaku Pemerasan Berkedok Minta THR di Tangerang

Polisi Bekuk 7 Pelaku Pemerasan Berkedok Minta THR di Tangerang

TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota membekuk 7 pelaku pemerasan berkedok minta uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar malam Taman Asri Lama Cipadu, Larangan, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ke tujuh pelaku tersebut diantaranya S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya, JE, RA, ASS, YL, AS, dan AT.

“Ini berdasarkan laporan dari para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, bahwa mereka diperas dengan dalih meminta THR sebesar Rp.300 ribu,” terang Zain saat di konfirmasi, Kamis (30/3/2023)

Dalam aksinya, lanjut Zain, mereka memberikan secarik surat permintaan uang THR kepada para pedagang. Namun mereka tidak mengatasnamakan Organisasi Masyarakat.

“Mereka kami dibawa ke polsek untuk diperiksa lebih terkait kasus yang ada. Selain itu, terdapat barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 785 ribu hasil penarikan dari para pedagang juga turut disita,” terang Zain.

Zain menegaskan pihaknya akan menindak tegas kasus serupa lainnya. Polri, kata dia, berkomitmen menciptakan situasi kondusif untuk masyarakat.

“Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News