Beranda Hukum Polisi Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Jakbar dan Tangsel, Sita 139,54 Gram...

Polisi Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Jakbar dan Tangsel, Sita 139,54 Gram Sabu

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

TANGSEL – Polsek Tambora, Jakarta Barat, menangkap tiga pengedar sabu seberat 139,54 gram pada Rabu (12/1) lalu. Ketiganya berinisial JT (20), RJ (40) dan I (65).

“Dua pelaku laki-laki dan satu pelaku perempuan,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).

Penangkapan pengedar sabu bermula ketika polisi mendapat laporan adanya aktivitas peredaran sabu yang dilakukan JT dan RJ.

Penyidik langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Awalnya, anggota mengintai RJ yang hendak mengirim sejumlah paket sabu ke JT.

“Setelah paket diterima oleh tersangka JT, tim langsung melakukan upaya tangkap tangan dan penggeledahan. Kami temukan satu paket sabu dalam bungkus makanan kecil seberat 50,30 gram,” kata Putra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, JT mengaku diperintahkan oleh seorang berinisial I untuk menerima barang terlarang tersebut.

Polisi pun langsung menangkap pelaku I di kawasan Ciputat, Tanggerang Selatan (Tangsel).

“Jumat, 13 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB dilakukan pengembangan dan penangkapan kembali ke Bandar atasnya seorang wanita berinisial I di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, kita dapatkan sejumlah paket sabu dengan total berat 89,16 gram,” kata dia.

Saat diperiksa, I mengaku membeli tersebut dari seorang berinisial RG sebanyak 200 gram sabu dengan harga Rp 500 juta.

Sebagian dari sabu tersebut telah disebarkan ke wilayah DKI Jakarta. Sedangkan sisanya yakni 139,54 gram telah disita polisi.

Hingga kini, ketiga pelaku masih mendekam di Polsek Tambora untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kita akan selidiki RG dan kita akan cari tahu kemungkinan adanya pengedar lain yang terlibat,” kata Putra. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News