KAB. SERANG – Kasus proyek fiktif yang menyeret mantan pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berinisial N (28) masih bergulir. Penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka.
“Iya, dalam waktu dekat akan kami gelarkan penetapan tersangka,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Febby Mufti Ali kepada BantenNews.co.id, Kamis (30/11/2023).
Sebelumnya, N dilaporkan oleh seorang wanita berinisial MP ke Polresta Serang atas dugaan pengadaan dua proyek fiktif di Pemkab Serang. Proyek yang dijanjikan terlapor berada di tahun anggaran 2023.
Kedua proyek tersebut yaitu pengadaan belanja tenaga ahli kafilah pada MTQ Kabupaten Serang senilai Rp549 juta serta pemeliharaan rumah dinas atau rumdin kepala daerah sebesar Rp340 juta.
Untuk menyakinkan korbannya, terlapor memperlihatkan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan kepada korban. Terlapor juga mengiming-imingi MP dengan cara membagi keuntungan dari dua proyek tersebut.
Korban yang percaya atas tawaran itu langsung menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor. Pemberian uang dilakukan pada Mei dan Juni 2023 silam.
Selang beberapa waktu, proyek tersebut tidak ada kejelasan. Korban yang curiga mencoba mengecek kedua proyek, namun rupanya dua pekerjaan itu tidak ada di Pemkab Serang. MP akhirnya langsung melaporkan dugaan penipuan itu ke Polresta Serang.
Penyidik Unit PPA mulai melakukan penyelidikan perkara ini pada Agustus 2023. Kemudian status kasus tersebut naik ke tahap penyidikan di awal November 2023.
Febby menambahkan, pihaknya telah memeriksa terlapor dan juga 4 orang saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“(Terlapor-red) sudah di bulan ini. Sudah 4 orang saksi yang sudah kami mintai keterangan. Saksi yang mengetahui dan melihat kejadian,” ucapnya.
(Nin/Red)