SERANG – Perkara kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap gadis difabel mental di Kota Serang menuai banyak sorotan publik. Pasalnya, kedua pelaku yang merupakan paman kandung dan tetangga korban saat ini tengah menghirup udara bebas sebelum masa kurungannya habis.
Terkait hal tersebut, Sat Reskrim Polres Serang Kota mengatakan pembebasan terhadap kedua pelaku merupakan penangguhan atas dasar adanya pencabutan laporan oleh pelapor dan musyawarah antara keluarga pelaku dengan korban.
“Setelah kami teliti, ternyata pelaku ini sudah ditangguhkan dengan alasan penyidik bahwa pelapor membuat pencabutan laporan dan ada musyawarah,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma kepada awak media, Rabu (19/1/2022).
Kendati demikian, Kasat Reskrim yang baru saja beberapa hari ditugaskan di Mapolres Serang Kota tersebut menegaskan akan kembali meneliti kasus pemerkosaan yang menyebabkan korbannya hamil. “Untuk perkaranya saya sebagai Kasat Reskrim yang baru, saya akan mengecek dan meneliti dan saya akan koordinasi dengan JPU untuk perkara ini,” tegas David.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental di Kota Serang Diduga Dilepaskan
Disinggung terkait adanya kemungkinan penahanan kembali terhadap EJ (39) dan S (47), ia mengaku belum bisa memutuskan sebab pihaknya masih melakukan penelitian terhadap berkas perkasa kasus tersebut.
“Nanti prosesnya diteliti, kan menahan itu hak asasi manusia tidak bisa sembarangan melakukan penahanan,” kata David.
Sekadar diketahui, korban yang saat ini tengah mengandung dengan usia kandungan 6 bulan telah dinikahkan oleh salah satu pelaku yakni S yang merupakan tetangga korban. (Nin/Red)