Beranda Hukum Polisi Amankan Penyelundup Baby Lobster Senilai Rp2,6 Miliar

Polisi Amankan Penyelundup Baby Lobster Senilai Rp2,6 Miliar

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

SERANG – Satreskrim Polres Banyuwangi berhasil mengungkap perdagangan baby lobster senilai miliaran rupiah di kawasan Kecamatan Pesanggaran. Sebanyak 21 ribu lebih baby lobster senilai Rp 2.675.000.000 itu sedianya akan dikirim ke Serang, Banten yang kemudian akan dikirim ke Singapura dan Vietnam.

Polisi melakukan penggerebekan di salah satu rumah pelaku, tersangka acking baby lobster. Empat tersangka, yakni Sigit Sugiarto (33), Anton Setiawan (28) dan Imam Nur Khoiri (35) warga Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi. Satu lagi atas nama Sahrur Rosikin (19) seorang mahasiswa, warga Desa Siliragung Kecamatan Siliragung.

“Keempat tersangka kita tangkap Kamis kemarin sekitar pukul 21.30 Wib di rumah Anton Setiawan saat sedang packing baby lobster yang akan dikirim ke Serang Banten,” ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansah Zeinardi kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).

Polisi sebelumnya telah mengintai rumah tersangka. Ini didasari atas laporan masyarakat yang kerap kali melihat kegiatan para pelaku melakukan pengiriman baby lobster.

“Baby lobster didapat dari para nelayan yang ada di sekitar pantai di Kecamatan Pesanggaran. Selanjutnya dikemas sedemikian rupa dan langsung dikirim ke berbagai daerah,” tambahnya seperti dilansir detik.com.

Dari tangan para pelaku ini, polisi menyita barang bukti berupa 80 kantong plastik berisi 250 ekor benih lobster jenis pasir dalam keadaan hidup, 1 kantong plastik berisi 250 ekor benih lobster jenis mutiara dan 2 kantong plastik berisi total 1000 ekor benih lobster jenis pasir dalam keadaan mati.

Selain itu polisi juga menyita 1 unit Daihatsu Xenia warna hitam Nopol P 1139 VC dan 1 unit Honda Vario warna putih No Pol P 5165 UH yang digunakan pelaku untuk mengangkut baby lobster tersebut. Selain itu juga ada 4 Box steorofoam, tabung oksigen dan peralatan pengisi udara, 4 handponhe dan pengukur ukuran baby lobster.

Baca Juga :  Pakai Tembakau Gorilla, 3 Pemuda di Pandeglang Diciduk

Keempat pelaku di jerat dengan Pasal 92 dan/atau pasal 88 UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan Junto Pasal 2 dan Pasal 7 Permen KP RI Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran Lobster (panulirus spp), Kepiting (seylla spp) dan Rajungan (portonus pelagicus spp).

“Penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” pungkas Kapolres Taufik.

Sementara salah satu tersangka, Sigit mengaku baru 3 kali melakukan pengiriman ke luar daerah. Dirinya mendapat upah sebesar Rp 500 ribu dalam sekali pengiriman di wilayah Kecamatan Pesanggaran.

“Baru 3 kali ini. Yang ketiga ini sudah ditangkap. Dapat Rp 500 ribu sekali pengiriman di Pesanggaran. Kalau ke luar daerah saya tidak tahu,” pungkasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News