PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap 5 orang komplotan kasus pencurian bengkel motor.
Lokasi pencurian salah satunya di Kampung Cipacung, Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kelima orang tersebut yakni Zainudin (22), Niko Erlangga (27), Sapaat (19), Sutrisno (22), dan Asep Malidin (17) merupakan warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kelimanya ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa ada perlawanan.
Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Ibnu Sina Bustaman menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (5/7/2024) kemarin sekitar pukul 03.30 WIB di bengkel motor milik Dede Supardi yang berada di Kecamatan Kaduhejp, Pandeglang.
Kata Ibnu, modus yang digunakan para pelaku yakni merusak 2 gembok rolling door bengkel menggunakan kunci leter T yang sudah dibawa pelaku. Setelah berhasil masuk, para pelaku langsung menggasak barang-barang jualan yang berada di dalam bengkel.
“Barang yang diambil diantaranya 3 unit Shock KTC, 1 set Master rem RCB, 1 unit kaliper nissin dan 1 set Velg bintang Vrossi orange,” kata Ibnu, Jumat (12/7/2024).
Ibnu membeberkan, terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan polisi dimana pihaknya mendapatkan informasi bahwa barang-barang yang dicuri dari bengkel tersebut sedang dijual secara online oleh salah satu pelaku.
“Awalnya kami mengamankan saudara N, setelah diinterogasi kami langsung melakukan penangkapan pada 4 rekannya yang lain di kediamannya masing-masing,” terangnya.
Ia menambahkan, sebelum beraksi para pelaku terlebih dahulu memantau lokasi yang akan dijadikan targetnya. Setelah mendapatkan waktu yang tepat kawanan ini langsung melancarkan aksinya.
“Mereka memantau terlebih dahulu sekitar 1 minggu, mereka ada yang bertugas masuk ke dalam bengkel dan ada juga yang bertugas memantau situasi di sekitar,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (Med/Red)