Beranda Hukum Polisi Amankan Barang Bukti dari Lokasi Pembunuhan Satu Keluarga di Waringinkurung

Polisi Amankan Barang Bukti dari Lokasi Pembunuhan Satu Keluarga di Waringinkurung

Polisi membawa jenazah korban dan sejumlah barang bukti dari TKP. (Gilang/bantennews)

 

SERANG – Aparat Kepolisian dari Polres Serang Kota dan Polsek Waringinkurung mengamankan barang bukti dari lokasi pembunuhan sadis keluarga Rustadi (33) warga Kampung Gegeneng RT 01 RW 01 Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Selasa (13/8/2019).

Salah satu barang bukti yang diamankan polisi adalah paving blok yang terdapat bercak darah. Dugaan sementara, selain menggunakan benda tajam untuk melukai korban, pelaku juga menggunakan benda tumpul tersebut untuk menganiaya korban.

Pantauan di lokasi, polisi sudah memasang garis polisi di seluruh bagian luar rumah korban. Proses evakuasi korban sudah selesai. Korban meninggal dunia yakni Rustadi dan Alwi sudah dilarikan ke Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara, Kabupaten Serang. Sedangkan korban kritis Siti Sadiah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon.

Wahyudin (34), sepupu Rustadi mengatakan bahwa korban tidak pernah bercerita jika tengah berselisih dengan pihak lain. Korban sedang mengerjakan proyek pembangunan rumah warga bersama saksi Asgari.

“Selama ini korban tidak pernah cerita kalau ada masalah apa-apa. Makanya kita juga bingung, kalau pun perampokan isi rumahnya juga utuh tidak ada yang hilang. Kita masih cari tau latar belakangnya ini, kebetulan juga rumah yang di belakang ini juga rumah paman, Pak Mansur,” terangnya. (dev/you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News