SERANG – Penyelundupan benur atau benih lobster kembali digagalkan polisi. Subdit IV Tipiter Direktorat Kriminal Khusus mengamankan pengepul benur di Kecamatan Wanasalam, Lebak. Dua tersangka Asmin (40) dan M Rosidi (29) diamankan karena memiliki 17.000 ekor benur senilai Rp 2,7 miliar.
Kasubdit IV Tipiter AKBP Joko Winarto mengatakan, keduanya ditangkap di Kampung Tanjung Panto, Desa Muara daerah pesisir Banten selatan, Senin (2/7). Keduanya merupakan pengepul benur dari nelayan.
Di tangan Asmin, Joko menjelaskan menyita kurang lebih 11.000 ekor benur. Sementara dari tangan M Rosidi 6.000 ekor benur jenis lobster pasir dan mutiara.
“Kedua tersangka ini melakukan pengepulan dan rencananya dijual ke pengepul lebih besar,” kata Joko, Selasa (9/7/2019).
Benur ini, katanya, dijual untuk ekspor seharga Rp 200 ribu per ekornya untuk jenis benur mutiara. Sedangkan jenis pasir dijual Rp 150 ribu.
“Yang kita pantau ini dijual lewat Lampung dan Jakarta,” ujarnya seperti dilansir detik.com.
Menurutnya, aktivitas pengambilan benur dan penyelundupannya telah melanggar Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Keduanya saat ini ditahan di Mapolda Banten, Jl. Syekh Nawawi Al Bantani.
Usai menangkap pengepul, berdasarkan perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, benur langsung dilepasliarkan di perairan Pangandaran, Jawa Barat.
“Begitu ditangkap, langsung kita lepasliarkan besoknya atas perintah kementerian,” pungkasnya. (Red)