Beranda Peristiwa Polemik Proyek PIK 2 Merembet, Tanah Urukan dari Galian C di Kabupaten...

Polemik Proyek PIK 2 Merembet, Tanah Urukan dari Galian C di Kabupaten Serang

Koordinator Karbala Ahmad Muhajir saat di wawancarai awak media (Rasyid/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Proyek PIK 2 yang tengah menjadi sorotan di Kabupaten Tangerang kini turut berdampak pada wilayah Kabupaten Serang. Isu utama yang mencuat adalah persoalan tanah uruk dari galian C di daerah Binuang Carenang serta dugaan keterlibatan dua perusahaan yang terafiliasi dengan PIK 2, yakni PT Pandu dan PT Bahana.

Koordinator Karbala, Ahmad Muhajir, mengungkapkan bahwa proyek tersebut telah memicu berbagai polemik di masyarakat.

“Aksi ini sebagai ajang mengumpulkan aspirasi masyarakat Banten, yang mana proyek PIK 2 yang tengah berpolemik di Kabupaten Tangerang ternyata berdampak pula di Kabupaten Serang. Salah satu imbasnya adalah persoalan tanah uruk dari galian C di wilayah Binuang Carenang, serta adanya dua perusahaan yang terafiliasi dengan PIK 2, yaitu PT Pandu dan PT Bahana,” ujarnya kepada BantenNews.co.id, Minggu (9/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa total lahan yang terdampak seluas 6.702 hektare, tersebar di tiga kecamatan, yaitu Pontang, Tirtayasa, dan Tanara. Selain itu, berdasarkan audiensi dengan pihak PUPR, diketahui bahwa saat ini sedang dilakukan perancangan rencana detail tata ruang (RDTR) di wilayah tersebut.

“PUPR sedang merancang perencanaan untuk dijadikan RDTR. Saya tetap tegas menyatakan bahwa dua perusahaan ini merupakan bagian dari PIK 2,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muhajir juga menyoroti maraknya praktik jual beli tanah oleh para calo yang diduga berhubungan dengan proyek tersebut.

“Karena memang yang marak dilakukan para calo tanah adalah menjualnya ke PIK 2, maka saya yakin dua perusahaan ini memiliki kaitan erat dengan proyek tersebut,” lanjutnya.

Masyarakat Banten, kata Muhajir, tidak akan tinggal diam jika kepentingan mereka terusik, terutama terkait kelangsungan hidup petani dan nelayan.

“Sultan Ageng Tirtayasa dulu berjuang membangun kanal irigasi untuk petani dan nelayan. Jika sekarang PIK 2 berusaha menjajah tanah ini, tentu kami marah dan akan melakukan perlawanan jika negara tidak hadir. Di Tangerang, kasus ini sudah mulai masuk tahap penyidikan hingga ke Bareskrim, seharusnya proses hukum terkait pembentukan SHGB kepemilikan tanah segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga :  Hendak Ikuti Demo Tolak Kenaikan BBM Bareng Mahasiswa, Belasan Pelajar di Lebak Dibubarkan Polisi

Selain itu, ia juga menyoroti pencabutan pagar laut di Tanara yang mendapat respons langsung dari nelayan.

“Kami juga mendapat laporan dari nelayan untuk turut mengawal pencabutan pagar bambu di Tanara. Sampai saat ini, pemerintah belum menunjukkan ketegasan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan ini,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tokoh Nelayan Banten, Kholid Miqdar turut mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam mempertahankan tanah kelahiran mereka.

“Alhamdulillah, masyarakat Banten mulai sadar bahwa mereka sedang dijajah. Mereka paham bahwa tanah dan air mereka sedang digerogoti oleh oligarki dan korporasi,” katanya.

Ia juga menuding adanya keterlibatan oknum pejabat dan aparat yang diduga membantu memuluskan kepentingan perusahaan dengan menjual jabatannya.

“Polemik ini berkelindan dengan oknum pejabat dan aparat yang nakal, sehingga berani menjual jabatannya demi kepentingan oligarki, termasuk dalam hal pembebasan lahan dan transaksi laut,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menilai bahwa persoalan seperti ini tidak hanya terjadi di Banten, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia.

“Masalah ini tidak hanya terjadi di Banten, tetapi hampir di seluruh wilayah Nusantara. Ada sekitar 37 permasalahan serupa yang harus diselesaikan secara nasional dan global,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kebijakan pemerintah sebelumnya yang dinilai memberikan keleluasaan bagi korporasi dengan dalih proyek strategis nasional (PSN).

“Rakyat Indonesia tidak bodoh. Mereka tahu bahwa semua ini terjadi karena campur tangan presiden sebelumnya. Dengan stempel PSN, mereka bertindak semena-mena, menyerobot tanah, bahkan memagari laut. Mereka berani melakukan ini karena proyek tersebut mendapat label strategis nasional, seolah-olah aturan daerah bisa ditabrak. Ini tidak boleh dibiarkan,” tandasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News