KAB. SERANG – Sengketa terkait kepemilikan 252 kios di Pasar Tambak Indah Kibin, Kabupaten Serang, kembali menjadi perhatian. Kuasa Hukum Rahmat Tolib, Tb Sukatma menegaskan bahwa kios-kios tersebut dibangun pada tahun 2013 silam oleh almarhum H. Uding, ayah dari Rahmat Tolib.
Berdasarkan kesepakatan dengan ahli waris asli Sakman bin Karim. Saat ini, satu-satunya ahli waris asli yang masih hidup adalah Siti binti Sakman.
Menurut Sukatma, klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak lain atas kios tersebut dinilai tidak berdasar. Ia menyebut bahwa mereka merupakan ahli waris pengganti yang tidak mengetahui sejarah pembangunan pasar dan status tanahnya.
“Terkait keberadaan sebanyak 252 kios Pasar Tambak Indah Kibin, dibangun oleh Alm. H. Uding (orang tua Klien Rahmat Tolib) pada tahun 2013 atas kesepakatan dengan ahli waris Sakman bin Karim, yang sebagian besar telah meninggal dunia (masih hidup hanya seorang, yaitu Siti binti Sakman),” kata Sukatma dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
“Adapun pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris Sakman bin Karim saat ini hanyalah ahli waris pengganti yang tidak tahu menahu soal riwayat status tanah dan pembangunan pasar tersebut,” tambah Sukatma.
Lebih lanjut Sukatma menegaskan, tidak ada putusan pidana yang membatalkan kepemilikan kios-kios tersebut atau mengalihkan haknya kepada ahli waris Sakman bin Karim.
Menurutnya, putusan pidana yang ada hanya mengatur mengenai tindakan hukum terhadap individu tertentu, bukan mengenai status kepemilikan tanah atau kios.
“Tidak pernah ada putusan pidana (termasuk putusan pidana Alm. H. Uding Reg. No. 80/Pid.B/2018/PN. Srg.) yang berisi petitum berdimensi keperdataan yang membatalkan kepemilikan kios-kios Pasar Tambak Indah Kibin. Apalagi jika kemudian dianggap sebagai milik ahli waris Sakman bin Karim sebagaimana yang diberitakan,” tegasnya.
Ahli waris Sakman bin Karim juga tidak pernah dapat membuktikan bahwa mereka yang membiayai dan membangun kios-kios tersebut. Mereka hanya mengklaim kepemilikan berdasarkan putusan pidana Reg. No. 80/Pid.B/2018/PN. Srg, padahal putusan tersebut hanya menghukum perbuatan pidana seseorang,” imbuhnya.
Sukatma juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, almarhum H. Uding divonis hukuman percobaan karena menjadi korban jebakan hukum yang dilakukan oleh seorang kuasa hukum Sakman bin Karim, Affandy Masya Natadiningrat. Affandy disebut sebagai pelaku pemalsuan dokumen yang kemudian melarikan diri.
Terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa kios-kios tersebut menjadi milik ahli waris Sakman bin Karim, Sukatma menilai informasi tersebut keliru dan dapat menyesatkan opini publik.
“Putusan pidana tersebut tidak mengandung pembatalan hak atau peralihan kepemilikan kepada pihak mana pun, termasuk ahli waris Sakman bin Karim,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia menilai, pemberitaan yang bersumber dari pihak-pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum ahli waris Sakman bin Karim (Ahmad Rizki Gunawan Harahap) mengandung kekeliruan.
“Dan hanya membentuk opini yang menyesatkan. Bahkan, berita tersebut semakin memperkeruh suasana di pasar,” katanya.
Diketahui, sengketa ini sebelumnya berujung pada penggembokan kios pada 13 Februari 2025 lalu, yang menyebabkan para pedagang kesulitan menjalankan aktivitas mereka.
Penggembokan dilakukan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan pasar. Namun, setelah adanya koordinasi dengan kepolisian, gembok akhirnya dibuka, dan pedagang dapat kembali berjualan seperti biasa.
Lebih jauh Sukatma juga membantah tuduhan bahwa tindakan tersebut merupakan praktik premanisme. Menurutnya, penggembokkan dilakukan oleh pihak yang menerima kuasa resmi dari ahli waris almarhum H. Uding setelah upaya persuasif meminta penyewa kios membayar perpanjangan sewa tidak mendapatkan tanggapan.
“Tudingan adanya premanisme terhadap para penyewa kios adalah tidak benar. Penggembokkan hanya dilakukan oleh pihak yang telah menerima kuasa resmi dari ahli waris Alm. H. Uding, setelah pendekatan persuasif untuk pembayaran perpanjangan sewa kios tidak digubris,” tuturnya.
“Bahkan, ada yang membayar kepada pihak yang tidak berhak. Padahal, sejak tahun 2014, penyewa secara berturut-turut membayar sewa kepada klien kami. Sehingga, saat ini keberadaan para pengguna kios bagi kami menjadi ilegal, mengambil manfaat dari situasi yang tidak jelas, dan sangat merugikan klien kami,” sambungnya.
Dengan demikian, terkait status tanah eks HGB No. 02/Kibin, Sukatma menjelaskan bahwa meskipun putusan pengadilan memenangkan Sakman bin Karim dalam sengketa tanah, telah ada perikatan hukum antara ahli waris Sakman bin Karim dan almarhum H. Uding, termasuk perjanjian jual beli. Dengan begitu, tanah tersebut telah beralih kepemilikan kepada almarhum H. Uding.
“Meskipun telah ada Putusan PN Serang No. 37/Pdt.G/2008/PN.Srg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 41/Pdt/2009/PT. Btn Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 460.K/Pdt/2010 tertanggal 28 Juli 2011 Jo. Putusan Peninjauan Kembali MARI No. 238 PK/Pdt/2013 yang memenangkan Sakman bin Karim, antara ahli waris Sakman bin Karim dan almarhum H. Uding telah ada perikatan hukum, termasuk transaksi jual beli. Oleh karena itu, tanah eks HGB No. 2/Kibin telah beralih menjadi hak almarhum H. Uding. Putusan tersebut berbeda dan tidak berkaitan dengan putusan pidana No. Reg. 80/Pid.B/2018/PN. Srg,” tutupnya.
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd