TANGSEL – Kasus penutupan akses Jalan warga di Gang Besan, Cicentang, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong berlanjut. Terakhir hasil pengecekan tanah jalan dilakukan oleh Kelurahan pada Jumat tanggal 15 Juli 2022 dan ditanda tangani oleh pemilik lahan, ketua RT/RW, Babinsa, warga dan lurah setempat.
Dalam surat tersebut dikatakan, saat pengecekan lahan bersertifikat SHM nomor 145 tahun 1982 dengan luas 1618 meter itu, menghasilkan bahwa baga utara tanah milik STIKES Banten, Timur tanah Jalan, Selatan Jalan Gang (Gang Besan), dan Barat STIKES Banten.
Namun tak lama kemudian, isi berita acara berubah di mana keterangan batas sisi selatan yang sebelumnya berbatasan dengan jalan gang (Gang Besan), dicoret tanpa keterangan. Hanya terlihat paraf kecil menyerupai tandatangan Lurah Rawa Buntu di samping coretan itu.
Ketua RT02 Abdul Rohmat Soleh mengatakan, dia sempat menyaksikan langsung pengecekan tanah pada hari itu di lokasi. Namun dia tak mengetahui mengapa batas wilayah dalam isi berita acara dicoret.
“Hari itu saya disuruh nunjuk-nunjuk aja batas lahannya, terus tandatangan. Kalau yang dicoret itu saya kurang tahu, kenapa bisa dicoret, karena waktu awal saya tandatangan nggak ada coretan,” katanya, Kamis (16/02/23).
Warga Gang Besan lainnya, Fahri Mahfudin (37), menyorot kejanggalan dalam isi keterangan berita acara pengecekan tanah saat itu. Menurutnya, pencoretan batas wilayah sisi selatan dengan jalan Gang Besan penuh motif tertentu.
“Ya kan aneh, kenapa bisa dicoret tanpa ada keterangan. Awalnya ada batas dengan Gang Besan, terus dicoret, itu untuk kepentingan apa?,” katanya terpisah.
Namun saat dikonfirmasi, pihak Kelurahan Rawa Buntu tidak menjawab awak media. Bahkan dari awal kasus tersebut mencuat, pihak Kelurahan memilih bungkam. (Ihy/Red)