Beranda Hukum Polda Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pertamax Oplosan di Serang

Polda Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pertamax Oplosan di Serang

Spanduk bertuliskan SPBU ini sedang dalam pembinaan untuk pelayanan yang lebih baik masih terpasang di pagar SPBU Ciceri, Kota Serang (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menetapkan dua tersangka kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax oplosan di SPBU Ciceri, Jalan Jendral Soedirman, Kota Serang.

Keduanya yakni tersangka yakni Nadir Sudrajat dan Aswan alias Emon. Keduanya kini sudah ditahan di Rutan Polda Banten. “Sudah ditahan tersangkanya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Senin (28/4/2025).

Penahanan tersangka setelah Polda Banten menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan. Hal itu menyusul terbitnya hasil laboratorium Pertamina terhadap sampel Pertamax dari SPBU.

Keterangan ahli BPH Migas, menyebutkan terjadi pencampuran bahan bakar Pertamax. Hasil laboratorium menyatakan batas maksimal BPH pada bahan bakar minyak jenis Pertamax seharusnya di angka 215, tapi hasil sampel tersebut berada di angka 218,5.

Rujukan hasil lab itu berdasarkan spesifikasi Dirjen Migas No.110.K/MG.01/DIM/2022. Sementara, untuk beberapa spesifikasi lainnya, seperti research octane number (RON), dalam hasil lab menunjukan sampel itu jenisnya adalah RON 92.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi baik dari pengelola SPBU maupun dari ahli migas. “Kami periksa ahli dari BPH Migas, dasar ahli itu dasar kami melakukan penyidikan,” ujarnya.

Kasus ini sendiri mencuat setelah viral di media sosial (medsos) pengendara motor yang mengisi BBM di SPBU Ciceri mencurigai pertamax yang dibelinya oplosan. Sebab, Pertamax yang dibeli berwarna hitam pekat.

Penulis: Audindra

Redaktur: Tb. Ahmad Fauzi 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News