SERANG – Segala upaya dilakukan pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang angkanya terus meningkat di Indonesia. Polda Banten memberikan imbauan kepada masyarakat yang tengah berkumpul dalam jumlah banyak diminta untuk membubarkan diri.
Hal tersebut dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19, Jika itu tidak dilakukan masa siaga darurat akan diperpanjang, potensi berjatuhan korban juga akan semakin tinggi.
Selain membubarkan keramaian, pihak Kepolisian juga siap membubarkan resepsi pernikahan. “Jadi bagi warga masyarakat Provinsi Banten yang mempunyai rencana menggelar resepsi dalam waktu dekat, diimbau untuk menunda dulu kegiatan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, Selasa (24/3/2020).
Edy menjelaskan, jika pihaknya telah bersiaga untuk melakukan kegiatan preventif terhadap acara resepsi pernikahan khususnya yang digelar pada masa pandemi corona.
Kata Edy kerumunan massa yang ada di resepsi dapat berpotensi tinggi terhadap penyebaran corona. “Jangan sampai resepsi pernikahan malah berpotensi berakibat fatal, Kita akan siap membubarkan. Kami menjalankan amanat dari maklumat Kapolri dan imbauan Pemerintah,” kata Edy.
Edy juga mengingatkan masyarakat agar bisa memahami kondisi Pandemi Covid-19 .Dia berharap, masyarakat yang akan menggelar resepsi bisa menundanya sampai kondisi semakin membaik.
Pihak Kepolisian Polda Banten dan jajaran, kata Edy, tidak semerta-merta langsung membubarkan resepsi atau lokasi keramaian lainnya, pihaknya kan mengedepankan upaya persuasif terlebih dahulu.
“Imbauan pertama akan kita berikan waktu selama tiga menit, jika tidak diindahkan kita sampaikan imbauan kedua selama dua menit. Jika masih membandel juga, kita berikan imbauan ketiga dengan memberikan waktu satu menit. Jika tidak menuruti imbauan, kita akan lakukan upaya pembubaran secara tegas,” ucap Edy.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Covid-19. Maklumat itu dikeluarkan pada 19 Maret 2020 dengan Nomor Mak/2/III/2020.
Edy menuturkan, pihaknya tak ingin hanya karena ada kerumunan maka penyebaran corona terus bertambah. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas hingga berujung pidana jika masih ada masyarakat yang membandel.
“Pasal 212 KUHP barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang saat ini melaksanakan tugas dapat dipidana. Kita lakukan terus pemantauan dan penyidikan. Pasal 216 dan 218 tambahan pasal. Intinya bisa diproses hukum pidana,” katanya.
Kurniawan, warga Kabupaten Serang yang berencana menggelar resepsi pernikahan pada 27 Maret 2020 ini mengaku terpaksa membatalkan acara. Ia terpaksa meyakinkan orangtua dan pihak keluarga mempelai perempuan untuk memahami kondisi penyebaran Covid-19 di Banten saat ini.
“Kalau memang tidak boleh, paling hanya akad nikah biasa saja. Untuk resepsi terpaksa diundur,” jelasnya.
(You/Red)