SERANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten masih mendalami dugaan penjualan lahan aset milik Pemkot Serang kepada Yayasan Bina Bangsa, Serang. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim.
Pihaknya mengaku sudah memeriksa 15 orang saksi yang terdiri dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPK) Serang, ahli waris pemilik lahan dan Ketua Yayasan Bina Bangsa, Furtasan Ali Yusuf. “Pemilik Yayasan sudah kami lakukan pemeriksaan,” kata Abdul Karim, Senin (31/12/2018) lalu.
Sejauh ini, Abdul Karim menjelaskan penyidik menemukan fakta bahwa tanah seluas 96.400 meter persegi tersebut merupakan aset Pemkot Serang dari penyerahan aset milik Pemkab Serang pada April 2018 lalu. “Faktanya, bahwa tanah ini ketika kami lakukan penyelidikan masih dalam posisi milik pemerintah daerah, aset Pemkot Serang. Belum ada penghapusan sama sekali,” kata Dirkrimsus kepada awak media.
“Kami belum tahu sampai sejah mana tanah ini tiba-tiba berubah dikuasai oleh pihak lain. Ini sedang kami dalami. Luas yang dibangun oleh Yayasan Bina Bangsa semua itu.”
Dihubungi terpisah, Ketua Yayasan Bina Bangsa Furtasan Ali Yusuf tidak merespons panggilan telpon wartawan. Pesan singkat wartawan juga tak mendapat balasan.
Untuk sekadar tahu, pada tahun 2010 terjadi penyerahan tahap pertama Pemkab Serang menyerahkan aset kepada Pemkot Serang berupa lahan di sebelah timur Stadion Maulana Yusuf, Serang. Kemudian penyerahan aset tahap dua terjadi pada April 2018. Pihak Pemkot Serang yang diwakili oleh Kepala Bidang Penatausahaan Aset Daerah pada Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Serang Sony August mengaku bingung karena terdapat bangunan TK dan SD Bina Bangsa menempati luas lahan 4.146 meter per segi.
Informasi yang berhasil dihimpun, Ketua Yayasan Bina Bangsa Furtasan Ali Yusuf membeli lahan seluas 6.000 meter per segi dari Bagja Rahayu seharga Rp4 miliar. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap. Tahun 2014 Furtasan membayar Rp1,5 miliar dan meminta Bagja Rahayu untuk mengurus sertifikat tanah tersebut.
Atas permintaan Furtasan, Bagja meminta Endang Sutisna untuk membuat surat tanah yang kemudian difasilitasi oleh Notaris Aldo AA. Tanggal 15 Februari 2016 terbit akta jual beli (AJB) nomor 30/3016 atas nama Furtasan. Setelah pembayaran lunas, baru diketahui bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemkab Serang sebagaimana tercantum dalam SPH Nomor 7/1988 seluas 96.400 meter per segi. (you/red)