SERANG – Polda Banten dan Polres Jajaran telah membubarkan 547 kegiatan perkumpulan massa dengan total 5.324 orang yang berkumpul di wilayah hukum Polda Banten, sejak tanggal 30 Maret 2020 hingga 5 April 2020.
Pembubaran massa tersebut sesuai dengan instruksi Pemerintah dan maklumat Kapolri dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) agar penyebaran virus tidak semakin meluas. Pembubaran massa tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk membatasi jarak fisik.
Pembubaran massa itu meliputi kegiatan masyarakat dan tempat umum, seperti halnya pasar malam, kegiatan olahraga, balap liar, kumpul-kumpul remaja di fasilitas umum, kegiatan selamatan tasyakuran, khitanan, tempat hiburan malam, serta resepsi pernikahan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri serta instruksi Kapolda Banten tentang upaya Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat selalu berada di rumah, sehingga bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten,” katanya, Senin (6/4/2020).
Lebih lanjut Edy menyampaikan pihaknya akan terus melakukan patroli untuk mengimbau masyarakat. “Polda Banten sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat, sehingga kami selalu hadir di tengah masyarakat untuk mengimbau, mengingatkan dan membubarkan perkumpulan massa di luar rumah, demi keselamatan warga masyarakat,” ujarnya. (you/red)