SERANG – Polda Banten membebaskan Tb Roy Fachroji Basuni (44) yang sempat jadi tersangka kasus penipuan cek kosong. Anggota DPRD Banten dari Fraksi Golkar itu dibebaskan setelah korban mencabut laporannya.
“Sudah selesai dengan restorative justice (RJ),” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto dalam siaran persnya, Kamis (24/4/2025).
Kata Didik, pihak PT Sinar Dinamika Beton selaku korban telah mencabut laporan ke Polisi karena memutuskan untuk berdamai. Roy katanya sudah membayar tunggakan pembayaran ke perusahaan tersebut.
“Tersangka sudah memulihkan kerugian pelapor, dan pelapor mencabut laporannya,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Roy ditetapkan tersangka pada 14 April 2025 lalu. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan menyerahkan cek kepada korban sebagai alat pembayaran. Akan tetapi Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak mencukupi.
Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan peristiwa terjadi pada Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.
Saat itu tersangka RFB yang juga Direktur CV. Prisma Kencana menyerahkan selembar cek BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT. Sinar Dinamika Beton. Cek itu untuk pembayaran beton ready mix atau beton cor.
Roy melakukan pemesanan beton siap cor itu untuk pekerjaan yang tengah ia jalankan. Mendapatkan cek kosong itu, PT Sinar Dinamika Beton akhirnya mengirimkan bahan beton yang dimaksud.
Setelah barang diterima tersangka, pihak PT. Sinar Dinamika Beton mencairkan cek tersebut namun nihil. “Pihak BJB Cabang Cilegon menolak dengan alasan saldo tidak cukup,” kata Dirkrimum Dian Setyawan, Selasa (15/4/2025).
Saat itu, Roy disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo