Beranda Peristiwa Polda Banten Ungkap Korupsi Dana PIP Rp1,3 Miliar, 2 Oknum Diamankan

Polda Banten Ungkap Korupsi Dana PIP Rp1,3 Miliar, 2 Oknum Diamankan

Ekspose kasus dugaan korupsi PIP di Polda Banten. (Ade/bantennews)

SERANG – Polda Banten berhasil mengungkap kasus korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pungli pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang,” ungkap Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dalam konferensi pers, Rabu (7/2/2024).

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI, ditemukan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua orang tersangka, yaitu TS (63), mantan Kepala SD dan mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen Kota Serang, dan TI (46), pihak swasta.

“Modus operandinya, tersangka TI mengaku dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan anggaran PIP. Mereka sepakat memotong 40% dana PIP, dengan 30% untuk TI dan 10% untuk TS,” jelas AKBP Wiwin.

Tersangka TS kemudian meminta kepala  SD di Kota Serang untuk mengumpulkan dana 40% dari dana PIP per siswa. Uang tersebut kemudian dicairkan melalui Bank BRI dengan didampingi TS.

“Dari 24 SD yang dicairkan, tersangka berhasil memotong uang hasil pencairan,” kata AKBP Wiwin.

Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Banten dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Polda Banten berkomitmen mengawal program pemerintah dan menindak tegas para pelaku yang menghambat program pemerintah dan merugikan keuangan negara,” ujarnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News