SERANG – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Kota Cilegon, Banten.
Hal itu disampaikan M. Akbar Baskoro Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten pada konferensi pers di aula Polda Banten, Jumat (12/1/2024).
Ia menjelaskan kasus ini bermula saat tersangka AS dan AD menawarkan paket pekerjaan pembelian logam timah, aluminium, dan besi scrap kepada korban Matruji Franki Efendi.
Korban tertarik dengan tawaran tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp1.015.000.000 kepada kedua tersangka.
“Namun, setelah tanggal jatuh tempo, kedua tersangka tidak mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan kepada korban. Korban kemudian mencari tahu kebenaran pekerjaan yang dijanjikan tersebut dan mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka tidak pernah membeli scrap sesuai dengan paket yang ditawarkan,” ujarnya.
Korban kemudian melaporkan kedua tersangka ke Polda Banten dengan LP Nomor 12 tanggal 11 Januari 2023. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan status tersangka kepada AS dan AD.
“Penyidik telah memanggil kedua tersangka pada bulan April 2023 untuk diperiksa dan diambil keterangannya sebagai tersangka, namun kedua tersangka tersebut tidak hadir dan diduga telah melarikan diri,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan informasi, penyidik mengetahui keberadaan kedua tersangka pada Sabtu 11 November 2023 di jalan raya Kampung Rokal, Keluarahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Dengan informasi tersebut, penyidik bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AS.
Dan pada 17 Desember 2023, penyidik berhasil menangkap tersangka AD di Citra Raya, Maja, Kabupaten Lebak. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, keduanya dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.
“Namun, pada tanggal 22 November 2023, tersangka AS mengeluh sakit dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan pengobatan dan perawatan. Tersangka AS dinyatakan harus dilakukan rawat inap dan penyidik melakukan pembantaran penahanan,” ujarnya.
Pada 12 Desember 2023, pihak RS Bhayangkara merujuk tersangka AS ke RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, di Kramatjati, Jakarta guna dilakukan operasi. Setelah dilakukan operasi dan perawatan medis, pada 11 Januari 2024, tersangka AS dinyatakan meninggal dunia akibat sakit yang diderita. Dengan meninggalnya tersangka AS, penyidik menetapkan tersangka AD sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
“Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah menawarkan paket pekerjaan pembelian logam timah, aluminium, dan besi scrap kepada korban. Motifnya adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujarnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.015.000.000. Tersangka AD dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (Dhe/Red)