Beranda Hukum Polda Banten Tetapkan Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Warnasari Tahap I

Polda Banten Tetapkan Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Warnasari Tahap I

Mapolda Banten. (Ilustrasi)

SERANG – Polda Banten menetapkan seorang pengusaha bernama Bambang Suparno menjadi tersangka korupsi pembangunaan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap I pada tahun 2020. Dia merupakan Direktur Utama PT Tri Kencana Sakti Utama (TSU).

Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, proyek itu Kegiatan Pembangunan Konstruksi Terintregrasi Rancang Bangun (Design and Build) Akses Pelabuhan Warnasari Tahun 2020 itu dilaksanakan oleh BUMD bernama PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Bambang, diduga merupakan pengelola keuangan proyek itu dan bertanggungjawab atas mangkraknya proyek tersebut. Proyek itu sejatinya dimenangkan oleh PT Amanta Karya sebagai pemenang lelang dan bekerja sama dengan PT TSU dan PT Indec Internusa.

“Pada tahun 2020, PT PCM mengadakan kegiatan konstruksi terintegrasi pembangunan jalan akses pelabuhan Warnasari yang dilaksanakan oleh PT Amanta Karya–PT Tri Kencana Sakti Utama–PT Indec Internusa KSO dengan nilai kontrak setelah adendum Rp39,1 miliar,” kata Yudhis, Jumat (31/1/2025).

Proyek itu, diduga tidak dikerjakan Bambang tidak sesuai dokumen kontrak yang telah disepakati. Lapisan permukaan, lapisan antara, dan lapisan pondasi diketahui tidak sesuai spesifikasi.

“Terdapat selisih harga satuan berdasarkan RAB bahwa timbunan yang digunakan bersumber dari galian kemudian dalam pelaksanaannya diganti dengan menggunakan Dry Slag sehingga terdapat selisih harga satuan akan tetapi tidak dibuatkan adendum kontrak,” terang Yudhis.

Yudhis mengatakan saat ini, masih dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Tahapan saat ini, pemeriksaan tambahan saksi-saksi,” pungksanya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News