SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Banten, menetapkan empat tersangka dalam kasus pemburuan satwa dilindungi di Blok Legon Haji Pulau Panaitan Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap delapan terduga pelaku pemburuan rusa pada Sabtu (1/12/2018) empat orang ditetapkan tersangka berinisial YN, HR, ALN dan dan ISK. Dari alat bukti yang cukup, telah ditingkatkan ke penyidikan dan penahanan terhadap empat orang pelaku penembakan satwa, dan empat pelaku lain ditetapkan sebagai saksi.
“Sedangkan satu pelaku oknum polisi berinisial BM, yang diduga terlibat dalam perburuan hewan tersebut, penanganannya tetap dilakukan secara internal dan akan di limpahkan ke Div Propam Mabes Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui pesan tertulis, Selasa (4/12/2018).
Perburuan secara illegal satwa liar jenis Rusa Timor berjumlah tiga ekor di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon tepatnya di Blok Legon Haji Pulau Panaitan Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang yang dilakukan oleh oknum Mabes Polri Kombes BM dengan menggunakan senjata api laras panjang kaliber 5,56 mm dan kaliber 7,62 mm.
Adapun peran masing-masing tersangka, Edy menjelaskan, BM berperan sebagai penembak dua ekor rusa berkelamin betina dengan berat masing-masing 80 kilogram, YN mempunyai peran sebagai penembak satu ekor rusa berkelamin betina dengan berat sekitar 80 kilogram, HI mempunyai peran memotong dua ekor rusa hasil buruan dari BM serta mengangkut hasil buruan dari lokasi perburuan ke perahu karet bermesin menuju kapal.
Sedangkan ALN mempunyai peran membantu mengangkut hasil buruan dari lokasi perburuan ke perahu karet bermesin menuju kapal dan memotong usus rusa atas perintah dari HI. Inisial ISK mempunyai peran memotong dan menguliti tiga rusa hasil buruan dan membantu mengangkut dua ekor hasil buruan ke perahu karet bermesin menuju Kapal.
“Selanjutnya kami akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi administrasi penyidikan,” katanya.
Diketahui, rusa termasuk dalam hewan yang dilindungi sesuai PP Nomor 7 tahun 1999, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Lalu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mewajibkan semua orang melindungi tumbuhan dan satwa yang dilindungi. (You/Red)