SERANG – Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka dalam perkara perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Beberapa tersangka sudah berhasil diamankan dan sisanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam siaran pers yang digelar di Mapolda Banten, Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim didampingin oleh Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani, Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, dan Kepala Balai TNUK, Ardi Andono menyampaikan perkembangan kasus perburuan badak.
Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim mengatakan sejak masuknya laporan perburuan badak pada 29 Mei 2023 lalu hingga kini, Polda telah menetapkan 14 tersangka. Mereka dari 2 kelompok perburuan yang berbeda. Saat ini baru 6 tersangka yang berhasil ditangkap dan sisanya masih DPO.
Kelompok tersebut yaitu kelompok Sunendi yang sudah divonis 12 tahun penjara dan satu kelompoknya lagi yaitu dipimpin oleh Rahmat. Sejak penangkapan awal di November 2023 Polisi juga sudah berhasil mengamankan barang bukti berupa 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk meisu, tulang bangkai badak, dan alat perburuan lainnya.
“Dua kelompok jaringan perburuan badak ini yang satu kelompok sudah kita ungkap sampai ke penadahnya (Sunendi). Yang satu kelompok lagi kita masih mengupayakan penangkapan terhadap jaringannya,” kata Abdul.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan pemerintah tidak akan berhenti mengejar para pelaku perburuan satwa liar dilindungi. Tim gabungan dari kepolisian dan KLHK dipastikan akan terus melakukan pengejaran kepada para tersangka lainnya.
Para pelaku akan dikenakan pidana berlapis atau multidoor. Tidak hanya satu undang-undang yang akan menjerat para pelaku melainkan 3 Undang-Undang sekaligus meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dan KUHP tentang pencurian.
“Kita ingin sampaikan kepada para pelaku bahwa kami tidak akan berhenti dan kita sampaikan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia dan juga pada dunia bahwa pemerintah punya komitmen yang kuat untuk melindungi badak jawa ini. Tentu hukumannya akan semakin berat dan bisa menimbulkan efek jera,” ujar Rasio.
Baca juga: Pemburu Badak Bercula Satu di TNUK Divonis 12 Tahun Penjara
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan jumlah badak yang diketahui dari keterangan para pelaku yaitu sebanyak 22 badak oleh kelompok Sunendi dan 4 badak oleh kelompok Rahmat.
Dari kelompok Sunendi sendiri baru 4 orang yang ditangkap dengan Sunendi sendiri yang sudah divonis 12 tahun, sedangkan 6 orang lagi masih DPO. Lalu, untuk kelompok Rahmat baru dua orang yang ditangkap dan 2 orang lainnya DPO termasuk Rahmat sendiri
“Dari kelompok Nendi sudah sejak 2018 melakukan aksinya untuk kelompok R masih DPO baru (tahun) 2021 (melakukan) aksinya. N sudah diakui 22 ekor yang diburu dan dijual culanya. Untuk kelompok R yang masih DPO yang diakui 4 ekor yang sudah diburu jadi total 26,” kata Yudhis.
(Dra/red)