KAB.SERANG– Beberapa warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, ditangkap oleh Ditreskrimum Subdit III Kejahatan dan Kekerasan Polda Banten. Penangkapan sekaligus penahanan itu diduga karena terlibat dalam protes yang dilakukan warga hingga berujung pada pembakaran kandang ayam milik PT Firman Group pada November 2024 lalu.
Penangkapan itu dilakukan pada 7 dan 8 Februari 2025 lalu. Belum jelas berapa total warga yang ditangkap tapi menurut mereka, Polisi menangkap empat orang dewasa bernama Samsul Maarif, Cecep, Yayat, Nana dan lima orang santri yang masih di bawah umur.
Para warga yang ditangkap, kini didampingi oleh Perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang terdiri dari LBH Jakarta, KontraS, LBH Pijar, WALHI, dan YLBHI. Perwakilan TAUD, Rizal Hakiki mengatakan saat penangkapan pertama pada 7 Februari, dirinya sempat mendatangi Polda Banten untuk mendampingi warga yang ditangkap.
“Keberatan kami, saat akan melakukan pendampingan terhadap warga, dari pihak penyidik itu tidak memberikan akses pada kami untuk memberikan bantuan hukum kepada warga. Terkhusus yang kami perhatikan ada lima orang berstatus anak karena anak secara hukum lebih diatur khusus perlunya pendamping dan tidak boleh disamakan seperti orang dewasa,” kata Rizal kepada BantenNews.co.id, Minggu (9/2/2025).
Namun, pihak penyidik mengatakan, para warga yang ditangkap diduga merupakan warga yang memprotes hadirnya kandang ayam di kampungnya hingga berujung pembakaran pada 24 November 2024 lalu.
Saat itu warga protes karena kandang ayam itu hanya berjarak sekitar 20 meter dari pemukiman mereka dan menimbulkan gangguan lingkungan serta masalah kesehatan. Warga yang kesal karena sudah beberapa kali melakukan protes tapi tidak digubris kemudian melakukan protes hingga berujung pembakaran. Polisi baru menangkap warga tiga bulan pasca kejadian.
Kata Rizal, saat penangkapan pun, para warga tidak ditunjukan surat tugas oleh Polisi atau penjelasan terkait permasalahan. Bahkan, diduga Polisi sempat menodongkan senjata api kepada warga hingga mereka ketakutan. Ia mendesak agar Polda Banten menarik anggotanya tersebut.
“Berdasarkan informasi dari warga, hingga kini masih ada Polisi bersenjata lengkap yang berkeliaran di kampung mereka dan membuat warga menjadi panik dan trauma,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, saat ini kasus itu masih dikembangkan terhadap tersangka lainnya.
“Benar, saat ini masih dikembangkan ke pelaku lainnya. Mohon sabar nanti akan kita sampaikan,” kata Didik saat dihubungi BantenNews.co.id via pesan whatsapp.
Ditanya mengenai penangkapan yang dilakukan tanpa adanya pemanggilan klarifikasi terlebih dahulu, Didik mengatakan pihaknya sudah memiliki bukti yang cukup tanpa perlu melakukan klarifikasi.
“Kalau perkara sudah penyidikan dan sudah ditemukan bukti yang cukup penyidik bisa upaya paksa tanpa klarifikasi. Sabar ya, kami tunggu lengkapnya dan kita akan prescon,” sambung Didik.
Penulis: Rasyid dan Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi