SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil meringkus satu pelaku pembuat tembakau gorilla dan sintetis.
SY (29) yang merupakan warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap di dalam Villa Ubud, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang saat sedang melakukan proses pembuatan narkotika jenis tembakau gorilla pada Senin (7/6/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil menangkap SY saat ia sedang melakukan proses pembuatan tembakau gorilla. Pelaku mengaku kepada kami bahwa bahan bakunya ia dapatkan secara online,” ujar Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, Senin (14/6/2021).
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengetahui cara pembuatan dan menjual tembakau gorilla melalui situs jejaring sosial dan modus pelaku menyewa villa atau hotel tersebut agar saat melakukan aksinya tidak dicurigai oleh masyarakat sekitar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan adalah satu bungkus plastik klip bening berisi gumpalan warna kuning dengan berat 5 gram, bahan atau daun tembakau yang sudah disemprot alkohol dan thiner dengan berat 300 gram, satu buah plastik berisi bahan atau daun tembakau dengan berat 47,5 gram, satu buah botol berisikan alkohol 96 persen, satu buah kaleng berisikan cairan thiner, satu buah terpal warna biru, satu buah alat semprotan air, satu buah gelas ukur, satu unit handphone, dan satu unit kompor listrik.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 113 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes No 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” kata Lutfi.
(Nin/Red)