Beranda Hukum Polda Banten Tangkap Pengusaha Jas Almamater Fiktif

Polda Banten Tangkap Pengusaha Jas Almamater Fiktif

Tersangka TS menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Ditreskrimum Polda Banten. (Ist)

SERANG – Ditreskrimum Polda Banten menangkap karyawati berinisal TS (44)dalam kasus pengadaan jas almamater fiktif. Tersangka telah menipu pengusaha hingga miliaran rupiah.

Kasus penipuan bermula pada Juli 2023 silam. Tersangka TS mendatangi beberapa kampus di Banten. Ia mengaku sebagai pengusaha konveksi yang mendapatkan dana hibah dari luar negeri.

Kepada pihak kampus, TS mengatakan akan memberikan hibah jas almamater dan memberikan hibah berupa uang Rp40 juta.

Untuk memuluskan aksinya, TS meminta pihak kampus menandatangani kontrak kerjasama pengadaan jas almamater sebagai formalitas.

Tujuannya agar pihak pemberi hibah percaya bahwa CV. Galery Tika Jaya sering mengadakan kerjasama serta tidak akan berakibat hukum.

Pihak kampus kemudian menandatangani kontrak kerjasama pemesanan jas almamater yang ditawarkan TS.

Setelah mendapatkan kontrak kerjasama dari pihak kampus maka TS menunjukkan kontrak kerjasama tersebut kepada korban Supriyadi.

Kepada korban, TS mengaku sebagai Direktur CV. Galery Tika Jaya yang memegang kontrak kerjasama dengan pihak kampus untuk pengadaan jas almamaater.

Ia meminjam uang dengan alasan untuk membiayai pengadaan jas almamater tersebut.

“Atas dasar tersebut saudara Supriyadi mau memberikan uang untuk modal pekerjaan pengadaan jas almamater secara bertahap,” kata Direktur Kriminal Umum AKBP Dian, Selasa (17/9/2024).

Tidak berhenti di sutu, tersangka TS kemudian menemui korban Kunal Gobindram pemilik Maniez Textil. Tersangka membuat kerjasama dengan toko Maniez Textil untuk pembuatan jas almamater sesuai kontrak fiktif tersebut.

Kepada korban, TS juga membuat berita acara perubahan pesanan. Seolah-olah ada perubahan pesana dari pihak kampus.

Korban Supriyadi tidak mengetahui perubahan surat pesanan tersebut dan mentransfer uang kepada toko Maniez Textil melalui rekening atas nama Astri Damayani. “Secara bertahap TS seolah-olah memberikan pembayaran atas pekerjaan jas almamater tersebut,” tuturnya.

Setelah TS seolah-olah memberikan pembayaran atas pekerjaan jas almamater tersebut TS tidak lagi melakukan pembayaran kepada Supriyadi. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp40.281.749.000 dan uang fee yang sudah diberikan kepada TS sebesar Rp5.440.050.000. Total kerugian korban mencapai Rp45.721.799.000.

Polisi yang mendapatkan laporan menangkap TS pada Minggu (15/9/2024) dini hari. Penyidik menjemput paksa ke Mapolda Banten untuk pemeriksaan sebagai saksi.

Pada 15 September 2024 siang, TS ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan. Pelaku diancam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News