
SERANG – Kepolisian Polda Banten menangkap satu tersangka pemasok sianida untuk tambang ilegal berinisial TA (26) di wilayah Kabupaten Lebak.
TA ditangkap di Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Lebak pada Senin (10/3/2025) kemarin. Diketahui, dirinya menyelundupkan sianida seberat 150 kilogram.
“Ditangkap di Jalan Raya Cipanas. Satu orang tersangka berinisial TA (26) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak,” kata Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setligt kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Reza menjelaskan, terbongkarnya penyelundupan sianida itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli bahan kimia untuk kebutuhan tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.
“Kami kemudian mengamankan 1 unit mobil Suzuki Futura berplat nomor F 8682 AT, membawa muatan Bahan kimia sianida dan bahan lainnya,” sambungnya.
Dari keterangan TA, dirinya membeli sianida di wilayah Bogor. Sianida itu direncanakan akan dijual kepada para penambang atau pengolah emas di daerah Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.
“Saudara TA membeli sianida di daerah Bogor seharga Rp5 juta dan menjualnya seharga Rp5,5 juta per drum,” ucapnya.
TA juga diketahui telah melakukan bisnis ilegal senyawa kimia yang berbahaya itu sejak Januari 2025 lalu, dengan tujuan mendapatkan keuntungan
“Tersangka memiliki dan meperdagangkan sianida tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan,” tuturnya.
TA disangkakan melanggar Pasal 23 jo Pasal 9 (1) Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 2008, tentang penggunaan Bahan Bahan Kimia dan penggunaan Bahan Kimia untuk senjata kimia.
Dia juga dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Uu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ancama pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” ujarnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo