Beranda Hukum Polda Banten Tangkap Pelaku Penyelewengan BBM Solar Subsidi di Panimbang

Polda Banten Tangkap Pelaku Penyelewengan BBM Solar Subsidi di Panimbang

Pelaku penyelewengan BBM subsidi saat diamankan polisi. (IST)

SERANG– Tim subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap satu tersangka penyelewengan BBM solar subsidi bernama SE (50) di Panimbang. Solar itu ditampung dari Stasisun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) dan dijual dengan harga non subsidi.

SE ditangkap pada Senin (3/3/2025) lalu saat dirinya sedang mengendarai sepeda motor di daerah Panimbang, Kabupaten Pandeglang sambil mengangkut solar yang sudah dikemas dalam derijen dan siap dijual.

Ditreskrimum Polda Banten AKBP Reza mengatakan tersangka membeli solar di SPBUN dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian menjualnya kepada nelayan di lokasi lain dengan harga Rp7.500 per liter. Akibat perbuatan SE para nelayan di Panimbang mengalami kelangkaan solar subsidi.

“Tersangka melakukan pembelian BBM ini sebanyak tiga kali seminggu, dengan jumlah sekitar 800 liter per transaksi, dalam satu bulan, ia mengumpulkan sekitar 2.400 liter dan meraup keuntungan sekitar Rp10 juta setiap bulan,” ujar Reza dalam rilis pers Polda Banten, Rabu (5/3/2025).

Dari penangkapan SE, Polisi mengambil barang bukti berupa satu unit motor, empat rekomendasi pembelian BBM bio solar milik nelayan, 30 derijen kososng bekas, dan 400 liter solar.

Akibat perbuatannya, SE disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliyar.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News