Beranda Hukum Polda Banten Tangkap 97 Tersangka Peredaran Narkotika

Polda Banten Tangkap 97 Tersangka Peredaran Narkotika

Tersangka penyalahgunaan dan pengedar narkotika ditinjukkan saat ekspos di Mapolda Banten. (Audindra/bantennews)

SERANG – Dalam satu bulan terakhir, jajaran Polda Banten berhasil menangkap 97 tersangka pengedaran narkotika. Para tersangka terdiri dari pengedar dan pemakai.

Para tersangka itu ditangkap oleh jajaran Polda Banten dari 71 kasus yang ditangani oleh Polres Serang, Polresta Serang, Polres Tangerang, Polres Lebak, dan Polres Pandeglang.

Total barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 231,8 gram, ganja seberat 93,22 gram, tembakau sintetis 219,32 gram. Psikotropika 107 butir, dan obat-obatan terlarang 17.450 butir.

“Modus para pelaku yaitu menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika serta obat-obatan daftar G tanpa izin edar,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (10/2/2025).

Motif para pelaku mengedarkan narkoba, lanjut Suyudi, adalah faktor ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari. Kata dia, peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sangat berpengaruh pada tingkat kejahatan pidana umum.

Seperti kejahatan pencurian pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, dan tawuran.

Beberapa kasus kejahatan di Serang, menurut Suyudi dilakukan karena pengaruh narkotika dan obat-obatan tersebut.

“Seperti kasus di Cipocok Jaya, Kota Serang, di mana tersangka atas nama HH dan JB sebelumnya adalah pelaku tindak pidana curas. Tersangka menggunakan obat terlarang yaitu jenis tramadol sebelum melakukan kejahatan curas,” ujar Suyudi.

Beberapa kasus tawuran pelajar juga diketahui beberapa siswa menggunakan obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer.

Diresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, peredaran narkotika paling masif di Banten terletak di Tangerang Raya.

“Daerah yang paling marak peredaran narkoba itu di wilayah Tangerang. Para tersangka mendapatkan narkobanya dari hasil interogasi katanya dapat dari Tanah Abang kemudian ada yang sistem tempel diberikan barang itu tapi tidak tau di mana lokasinya,” ujar Erlin.

Baca Juga :  Polda Banten Tangkap Pengusaha Jas Almamater Fiktif

Para tersangka dijerat Pasal 111, 112, 114, dan 127 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan 435 Undang- Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana di atas 5 tahun.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News